spot_img

Ahli Waris Kamarudin Berkemah di Divisi – X PT SNP Tuntut Hak Atas Lahan Mereka

- Advertisement -
KUALA PEMBUANG  || kalteng.indeksnews.com  – Ahli Waris Kamarudin berkemah di Divisi – X, areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  PT. Sawitmas Nugraha Perdana (PT SNP) dengan membuat pondok beratap terpal untuk menuntut hak atas lahan mereka.

Hampir satu bulan ahli waris menempati pondok tersebut, namun pihak perusahan belum juga memenuhi tuntutan mereka yang mereka perjuangkan selama 19 tahun lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa ada ganti rugi kepada pihaknya yang berhak.

‎Secara swadaya pihak ahli waris Kamarudin yang berjumlah 18 orang lebih yang berasal  dari Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

[irp]

AW2

Salah satu dari mereka yang mengaku bernama Rumi (40), di pondok tersebut mengatakan,” ‎Kami tidak akan mundur sebelum hak kami dipenuhi oleh Pihak PT. SNP, perjuangan ini sudah kami lakukan selama 19 tahun bukan waktu yang sebentar, ” ujarnya Rabu (07/05/2025), kepada awak media ini.

‎Perempuan asli Desa Tanjung Hanau yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu juga mengungkapkan, bahwa dirinya kerap mendapat tindak intimidatif selama ia bekerja di PT SNP tersebut.

“Ketika bekerja pun saya sering dimata-matai, kadang-kadang saya ditanya hendak pergi ke mana, mau ke mana, entah maksudnya apa. Saya tidak mengerti, tapi adanya tindak intimidatif dan upaya kriminalisasi saya rasakan. ” ungkapnya.

‎[irp]

‎Ia menambahkan, sebelumnya, pada tanggal 26 April 2025 pihak Polres Seruyan memanggil empat orang ahli waris Kamarudin sekaligus kuasa hukum mereka Peri Susanto.

“Adapun ahli waris yang dipanggil saat itu sdr Abdul Rahim, Kardian, dan Jali serta Peri Susanto, ” tambahnya.

‎Peri Susanto, selaku kuasa hukum membenarkan bahwa, Ia dan ahli waris lainnya dipanggil oleh Polres Seruyan untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya menyayangkan karena panggilan tersebut berdasarkan tuduhan sepihak oleh PT SNP.

[irp]

‎”Kami dituduh menduduki wilayah PT. SNP tanpa izin, Faktanya, kami memiliki dokumen berbasis data dan hukum. Pertanyaannya, siapa yang menduduki, siapa sebenarnya? Itu yang mesti diketahui dalam sengketa ini, ” ujar Peri selaku kuasa hukum.‎

“‎Setelah dilakukan pemasangan plang pada tanggal 05 Mei 2025, pihak Kecamatan Hanau datang ke lokasi yang dipasang oleh ahli waris Kamarudin, ” terangnya.

Peri Susanto selaku kuasa hukum dan juga sebagai pihak ahli waris lahan sengketa tersebut mengatakan, ” Kami melakukan hal tersebut dilahan 10 hektar  terbagi menjadi 2 (dua) titik, titik Pertama di Blok H26 Devisi X seluas 7 hektar dan titik kedua di kolam Limbah PKS PT. SNP seluas 3 hektar, jelasnya.

“‎Kehadiran pihak kecamatan yang justru terkesan melakukan mediasi dengan mencari tahu apa tuntutan kami (ahli waris), dengan tegas kami katakan kami tidak mau bermediasi bersama pihak kecamatan, tapi kami menuntut pihak perusahaan memenuhi hak kami selaku ahli waris titik, ” demikian tutup Peri Susanto. (*As).

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News