Gegara ajakan berkencan ditolak akhirnya pria berinisial AP nekat mengancam dengan menodongkan senjata tajam (pisau) kepada korban berinisial S.
AP kini jadi terdakwa dipersidangan, Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraini membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 24 Januari 2023. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” katanya.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya Korban S mengaku, terdakwa AP mengancamnya dengan pisau dapur.
“Dia (Terdakwa) mengancam saya, dia membawa pisau. Dia sering mengganggu dan mengancam dan mengajak saya untuk berhubungan. Dia suka sama saya dan saya tidak mau, karena sudah menikah,” kata korban saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Korban S mengatakan, Terdakwa mempunyai istri namun sudah meninggal. Terdakwa mengenal dengan korban karena dahulu istri korban merupakan temannya.
Dalam persidangan ketiga saksi dihadirkan dalam persidangan secara virtual, termasuk dari suami korban. Suami korban merupakan orang yang mempunyai keterbatasan dalam penglihatan.
Sementara itu, Terdakwa AP membenarkan semua keterangan saksi -saksi tersebut dan mengakui melakukan aksinya karena menyukai S, namun rasa sukanya tersebut tidak ditanggapi.
“Benar saya masuk ke dalam rumah, saya khilaf karena pesan WhatsApp saya tidak dibalas,” kata terdakwa saat ditanya oleh Jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum memberikan nasehat kepada terdakwa agar mencari wanita yang tidak bersuami dan tidak merusak rumah tangga orang lain.
“Carilah wanita yang sudah tidak bersuami,” tegur majelis hakim kepada terdakwa.
Perkara bermula saat 10 Oktober 2022 korban S sedang tidur bersama suaminya di barak Jalan Singa Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. S terbangun karena mengetahui terdakwa masuk ke dalam barak melalui pintu belakang barak korban.
Terdakwa mengatakan ingin bertemu dan memberikan handphone kepada S untuk berkomunikasi, karena korban S tidak pernah merespon (membalas) pesan atau chat terdakwa melalui aplikasi whatsapp.
Pada 12 Oktober 2022 saksi S meminta kepada M. Andri untuk pergi ke barak menutup tempat mandi menggunakan seng dengan alasan sebelumnya terdakwa AP pernah masuk ke barak S melewati pintu belakang barak dengan mengatakan akan kembali lagi esok harinya untuk memberikan handphone kepada S.
13 Oktober 2022 terdakwa bertemu dengan saksi S di warung dekat barak dan meminjam sebuah handphone dengan maksud hendak berkomunikasi.
Karena S tidak pernah membalas tidak pernah merespon pesan/chat via aplikasi whatsapp yang dikirimkan oleh terdakwa. Handphone tersebut ditolak oleh S.
15 Oktober 2022 Terdakwa datang kembali ke barak korban melalui pintu belakang dengan sedang tidur dan mengajak S ke belakang barak.
Lalu terdakwa mengancam saksi S dengan menodongkan sebilah pisau dapur kearah saksi S sambil mengatakan “Jangan berteriak”, karena terdakwa akan membunuh siapa saja yang berani mengganggu terdakwa dan terdakwa tidak takut masuk penjara sekalipun.
Merasa terancam , keesokan harinya, korban S kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak berwajib di Polsek Sabangau, hingga akhirnya Terdakwa diproses pihak berwajib, demikian.