Akhirnya Benar-Benar Terjawab Oleh MA, Peran Peradi Terkuak

- Advertisement -
Akhirnya benar-benar terjawab dan terkuak sudah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait peran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 

Sebagaimana yang telah disampaikan Richard William, Ketua Umum Perkumpulan GAPTA, Ia mengatakan bahwa terjawab sudah apa yang menjadi harapan dan keinginannya.

Menurut Richard Akhirnya terjawab oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Putusan Dalam Perkara Nomor 997/PDT/2022 tanggal 18 April 2022.

BACA JUGA   BMKG Prakirakan Cuaca Ektrim di Sejumlah Kota Besar, Termasuk Palangka Raya

Dalam Amar Putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak upaya
hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
( DPN PERADI ) atas Putusan tersebut.

Putusan itu menyatakan tidak sah dan atau mengikat secara hukum dengan segala akibat hukum Keputusan Nasional Ikatan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Bahwa ini sekaligus membuktikan dan mengakiri Polemik, apa yang dijadikan pertimbangan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA   Tambang Galian C Milik Richard Sunaryo di Bukit Raya Diduga di Luar IUP Jadi Sorotan

Bahwa Legal Standing dari Para Advokat Versi Otto Hasibuan, untuk beracara di Pengadilan. Dapat diasumsikan jadi Tidak Sah, pasca lahirnya Putusan tersebut.

Hal ini juga sekaligus membuka pandangan hukum baru bagi
Masyarakat, Mahasiswa Hukum, Aktifis dan Praktisi Hukum, yang
selama ini masih tertutup kabut keterbukaan, dan kurang
transparannya dunia Peradilan di Indonesia.

Bahwa ternyata masih banyak Para Hakim telah Keliru dan Kurang Faham dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat dan Hukum Acara Peradilan.

“Dan hal ini merupakan mimpi buruk bagi Para Pencari Keadilan di Pengadilan selama ini,” ujar Richad, Kamis 21 April 2021.

Richard William berharap, hal buruk yang selama terjadi bisa
dijadikan Atensi oleh Para Hakim dan Mahkamah Agung itu sendiri, guna segera meng-evaluasi Kinerja dan SDM Para Hakim ditingkat Peradilan Pertama.

Dan ini perlu dilakukan segera, mengingat supaya Asas Persamaan Dihadapan Hukum ( Equality Before The Law ) bagi Pejuang Keadilan, dalam memperjuangkan Keadilan diPeradilan bisa berjalan dengan baik.

Richard William menambahkan hal ini sesuai dengan Misi dan Visi
Perkumpulan GAPTA, yang Ingin selalu Mengawal dan Menjaga
Konstitusi demi tegaknya hukum di NKRI supaya menjadi lebih baik.

Dan Richard William berharap terjawab, melalui pesan Media ini. Bisamenjadikan kita semua untuk lebih Kritis lagi dalam menyikapi Perkembangan Hukum di Indonesia.

Dan supaya Masyarakat yang awam hukum jadi mengetahui, bagaimana supaya mendapatkan Pelayanan Jasa Hukum yang Optimal dan Mumpuni serta Layak untuk memperjuangkan Keadilan di Lembaga Peradilan, demikian Richard William.

BACA JUGA   Korban Kriminalisasi Mafia Tanah Cari Keadilan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News