Aksi saling dorong antara aparat keamanan dengan para pendemo dari sejumlah Ormas dan masyarakat yang menolak vonis bebas bandar narkoba di Gerbang PN Palangka Raya mewarnai aksi ini, Jumat 27 Mei 2023.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini kurang lebih 200 massa gerunduk Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, melakukan aksi damai menolak putusan oknum hakim yang diduga sebagai mafia hukum ini, dengan gampang memvonis bebas bandar narkoba.
Para pendemo yang terdiri dari 19 ormas yang tergabung dalam Aliansidi Kalteng dan sejumlah masyarakat yang peduli terkait kasus ini merasa geram, kecewa dan merasa banyak kejanggalan terkait vonis bebas bandar narkoba ini.
Pihak pendemo menduga dan menuding ada semacam persekongkolan jahat yang dilakukan pihak terkait kasus mafia hukum didalam lingkaran setan ini, yang diduga kuat berpihak kepada Bandar Narkoba, yang merupakan musuh kita bersama.
Terpantau puluhan massa memaksa masuk ke dalam Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya karena permintaan para pendemo, 3 Hakim yang bertugas saat itu tidak dihadirkan.
Akhirnya para pendemo memaksa masuk dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan, namun aksi tersebut kembali dapat di redam.
Redamnya aksi saling dorong ini karena Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Achmad Peten Sili sebagai juru bicara menyambangi para pendemo untuk menyampaikan beberapa penjelasan dihadapan para pendemo.
Achmad Peten Sili, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan masukan dari ormas dan masyarakat yang menggelar aksi demontrasi terkait vonis bebas terdakwa sabu.
Pihaknya akan segera menyurati Pengadilan Tinggi (PT) Kota Palangka Raya sebagai perwakilan Mahkamah Agung di wilayah hukum Kalimantan Tengah, dengan alasan penonaktipan oknum hakim bukan ranahnya PN tetapi ranahnya PT.
Dengan adanya penjelasan tersebut, menurut Bambang Irawan Koordinator Aksi Demo, yang merupakan Ketua Umum Fordayak Kalteng pihaknya masih memberikan waktu dan kesempatan hingga hari senin 30 Mei 2022.
“Kami memberikan toleransi kepada pihak PN dan PT hingga hari Senin 30 Mei 2022, penonaktifan oknum hakim intinya yang kami harapkan, namun jika ini diabaikan, kami akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi, untuk menduduki PT,” tegas Bambang Irawan, Sabtu 28 Mei 2022 pagi.
“Mafia hukum didalam lingkaran setan ini harus kita berantas sampai akar-akarnya, karena ini merupakan presiden buruk didunia peradilan dan ini harus kita basmi,” tegasnya lagi.
“Untuk proses ritual adat Hinting Pali kali ini kami tangguhkan dulu, sambil menunggu jawaban dari pihak Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya, semoga sesuai dengan yang kita harapkan,” harap Bambang.
“Pada intinya untuk Narkoba, kita harus berani melawan, karena itu merusak generasi muda penerus bangsa, kita harus kompak dan terus melawan apapun itu. Para hakim yang terlibat dalam lingkaran setan ini kita sama-sama memberantasnya,” jelasnya.
“Di imbau kepada penegak hukum terkait untuk memberantas kasus narkoba ini, agar jangan ragu-ragu untuk bertindak tegas, ini adalah perintah presiden langsung dan sudah ada Undang-Undangnya,” jelasnya lagi.
“Untuk bisa bertindak tegas secara professional, ayo laksanakan, kami dari Ormas dan masyarakat siap mendukung,” tukas Bambang.