KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Akhirnya aktivitas pembuangan limbah PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT SNP) di lahan sengketa dengan ahli waris Kamarudin di stop oleh Peri Susanto selaku Kuasa Hukum, pada Selasa, 13/5/2025.
Lahan sengketa tersebut seluas 10 ha yang berada di 2 titik. Yakni titik pertama berada di Devisi X seluas 7 ha dan titik kedua berada di kolam limbah PKS PT SNP seluas 3 ha, di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Sebelum melakukan penutupan aktivitas kran pembuangan limbah perusahaan tersebut pihak ahli waris dan kuasa hukumnya menyambangi pos jaga.
[irp]

Untuk memberikan peringatan kepada pihak keamanan yang berjaga agar bisa memberi tahu kepihak menejemen perusahaan, pada Selasa, 13/5/2025, sekira pukul 09.00 Wib pagi.
” Apabila sampai pukul 12.00 Wib siang pihak perusahaan PT. SNP tidak menemui pihak ahli waris, maka sebagai bentuk taat atas hukum yang berlaku di Indonesia, aktivitas PKS akan dihentikan terutama di daerah areal kolam pembuangan limbah, ” ujar Peri kepada pihak keamanan jaga.
” Penutupan kran pipa pembuangan limbah PT. SNP ini merupakan salah satu bentuk dari ketaatan kami terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, karena sebelumnya kami sudah melayangkan surat permohonan kepada pihak Polres Seruyan untuk menghentikan aktivitas di areal bersengketa ini, ” jelas Peri.
[irp]
Sekitar Pukul 11.40 WIB siang, ahli waris dan kuasa hukumnya (rombongan) berjalan kaki menuju lahan bersengketa yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tersebut, melakukan penutupan kran pembuangan limbah Pabrik agar tak beroperasi.
Dikesempatan itu hadir menyaksikan dan dikawal langsung oleh pihak keamanan perusahaan sehingga tidak ada satu ahli waris pun melakukan perusakan aset perusahaan PT. SNP.
” Kami melakukan ini tidak sepihak, sekali lagi saya tekankan bahwa kami mentaati hukum yang berlaku, Hal tersebut dapat dilihat melalui surat permohonan yang kami serahkan ke Polres Seruyan, ” tegas peri.
[irp]
Giat penutupan kran pipa pembuangan limbah PT. SNP berlangsung selama 44 menit, dengan cara penggembokan jalur masuk ke lahan yang bersengketa tersebut, kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.
“Semoga dengan dilakukan penutupan dan pemberhentian aktivitas tersebut PT. SNP memiliki itikad baik untuk segera menemui kami, ” tutup Peri.(*As)
[irp]


