Aktivitas Perjudian di Lamandau Makin Marak, Kapolres Janji Akan Bertindak

- Advertisement -
Aktivitas perjudian di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) makin marak, nampaknya kasus dugaan pelanggaran pasal 303 KUHP ini seperti terorganisir.

Sehingga aktivitas perjudian tersebut bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa tersentuh hukum. Ironisnya paktek judi diwilayah ini dilakukan secara terang-terangan bahkan ada dilakukan di pasar malam.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, bahwa sebelumnya salah satu media sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU Faisal Firman Gani, terkait praktek perjudian tersebut.

BACA JUGA   Kapolres Seruyan Pimpin pemeriksaan Gaktibplin yang dilaksanakan Sipropam

“Terimakasih informasinya pak, dan akan kami tindak lanjuti informasi tersebut.” ujar Kasat Reskrim, Minggu (7/5/2023) dikutif dari media faktakriminal.com.

Namun faktanya menurut narasumber dilapangan, praktek perjudian di wilayah tersebut  masih seperti biasa tidak ada tindakan sama sekali dari aparat penegak hukum setempat.

“Tidak ada tindak lanjutnya pak, seperti yang dikatakan Kasat Reskrim itu, sampai hari ini praktek perjudian masih berjalan seperti biasa, malah kalau ada oknum paling datang minta jatah,” kata narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.

BACA JUGA   2 Pelaku Illegal Logging, Berhasil Diamankan Polisi

Lanjutnya, praktek judi diwilayah ini sudah lama sekitar 5 bulan berjalan seperti judi Dadu, Bola Gulir, dan judi Sabung Ayam. dilakukan di empat titik antara lain di Pasar malam, di SP2 Kujan, di SMG dan di Kecamatan Lamandau.

Dijelaskannya di Pasar malam ada aktivitas judi Dadu dan Gulir, di SP2 Kujan dan SMG ada judi Sabung ayam Dadu dan Gulir, kemudian di Kecamatan Lamandau ada judi Dadu dan Gulir.

Sebagaimana yang diberitakan bahwa lokasi tempat perjudian tersebut berada di lokasi [1]. di km18 Desa Beruta, Kecamatan Bulik, [2]. di Desa Bukit Raya (eks transmigrasi H-2 Arapura) Kecamatan Mantobi Raya, [3]. Eks transmigrasi SP-2 Kujan, Kecamatan Sematu Jaya. dan [4]. di daerah perkebunan Kelapa Sawit PT. SMG sekitar km 31 Kecamatan Bulik.

BACA JUGA   Terdakwa Sabu Ratusan Gram Divonis 6 Tahun Penjara

Narasumber ini juga menambahkan jadwal praktek tindak pidana melawan hukum ini pasti ada setelah karyawan perusahaan gajihan, seperti di PT Pilar, SML dan lain-lain.

Untuk pasar malam H2 Arapura judi dilaksanakan setiap malam, jadwal perjudian di SP2 Kujan setiap hari Selasa dan Jumat, di SMG setiap hari Sabtu dan Minggu, kemudian daerah 18 Beruta setiap hari gajihan PBS, serta di Kec. Lamandau setiap malam hari gajihan.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono, saat dikonfirmasi media ini juga menjawab melalui pesan WhatsApp, “Terima kasih infonya pak, segera kami tindak lanjuti infonya.” ujarnya singkat, Kamis 11 Mei 2023 sore.

Menanggapi janji Kapolres ini narasumber berharap semoga praktek perjudian di wilayah hukum Polres Lemandau bisa segera diberangus sampai keakar-akarnya tanpa pandang bulu siapapun orangnya, demikian [Red].

BACA JUGA   SS Warga Desa Ujung Pandaran Diamankan Polisi atas Kepemilikan Sabu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News