Alat kerja wartawan atau Jurnalistik dirampas paksa di arena judi sabung ayam daerah simpang PT. SMG, Km 31 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku perampasan alat kerja wartawan tersebut berinisial J sudah dilaporkan korban berinisial A ke SPKT Polres Lamandau sekitar pukul 22.00 Wib Minggu 14 Juli 2024 malam.
Terkait perampasan tersebut Aktivis senior dan kondang di Kalteng asal Kota Sampit Audy Valent geram dan angkat bicara, secara tegas ia menyebut perbuatan pelaku sama halnya melecehkan tugas wartawan atau jurnalistik.
Apalagi kejadian perampasan tersebut berada dilokasi atau TKP arena perjudian sabung ayam, selain melanggara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal menghalang-halangi tugas wartawan, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis yakni pasal perampasan dan pasal 303 tentang perjudian.
Audy Valent meminta agar pelaku dan siapapun yang berani pasang badan memback-up perjudian tersebut baik dari oknum TNI maupun oknum Polri,”Silahkan tampil kami nanti kehadirannya,” tegas Audy, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut korban A, kronologis kejadian tersebut bermula saat dirinya melakukan diperjalanan pulang dari Desa Penopa, menyaksikan tumpukan kendaraan roda dua dan roda empat di km 31 yang di kenal daerah simpang PT. SMG parkir memadati daerah tersebut.
Secara spontan korban mau mengambil foto momen yang dianggapnya tepat, namun pada saat itu tiba-tiba datang lelaki berinisial J langsung merampas hp korban. Secara baik-baik korban meminta Hp nya tersebut dikembalikan, namun tidak juga dihiraukan.
Walaupun menurut korban ia sempat memperingatkan pelaku jika tidak mengembalikan hp itu, nanti bisa berbuntut panjang, namun sayangnya mereka tidak mengindahkan hal itu. Maka langsung lah korban membuat laporan polisi.
Terpisah, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono S.I.K,. melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol saat dikonfirmasi mengakui bahwa,” Memang ada laporan seorang Jurnalis tadi malam. Namun, pihak saksi – saksi pelapor maupun terlapor masih dalam pemeriksaan,” ujarnya (15/07/2024). Dikutif dan dilangsir dari media faktakriminal.com.
Eka juga menambahkan, bahwa Kasus itu tetap diproses dan dilanjutkan. “Penyidik kami masih memproses Laporan Polisi pak Arbaen itu pak. Setelah rampung pemeriksaan para saksi Pelapor maupun Terlapor nanti pasti kami sampaikan.” Demikian tutupnya via telepon. (to).