SAMPIT – Amali Jurdil (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil) telah melayangkan gugatan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kotim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalteng.
Sebagaimana yang disampaikan Muhammad Gumarang Ketua Umum Amali Jurdil, bahwa pihaknya sudah melayangkan gugata tersebut ke PTUN Kalteng terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang dinilai bermasalah.
Meskipun Pemilihan Pilkada sudah dianggap selesai dan sudah berproses di MK (Mahkamah Konstitusi) dan sudah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun pihaknya masih belum merasa puas dengan kinerja KPU dan Bawaslu Kotim.
Baca Juga: Amali Jurdil Lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Deklarasi
Pasalnya pengurus Amali Jurdil selaku perwakilan langsung dari masyarakat Kotim merasa pelaksanaan Pilkada Kotim tahun 2020 kacau dan semeraut, dimana mereka menilai banyak terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lanjut Gumarang,“Pilkada memang sudah selesai, tapi urusan hukum belum tentu selesai, kami telah melayangkan gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada Bupati Kotim. Yang kami gugat adalah KPU dan Bawaslu Kotim, Alhamdulillah gugatan sudah diterima,” ujar Gumarang, Sabtu (27/02/21).
Dirinya menyebutkan, proses penyelenggaraan Pilkada carut marut, banyak pelanggaran, bahkan kecurangan Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM),”Maka kami sudah menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin , dan sudah diterima,” sebutnya.
“Bahkan sidangnya sudah dijadwalkan pada tanggal 4 Maret 2021 yang akan datang, kemungkinan dalam sidang pertama tersebut pihak terkait, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kotim tidak akan dipanggil, kecuali akan dijadikan saksi,” tegas Gumarang.
“Karena yang diperlukan cuma Hakim, kecuali KPU dan Bawaslu nanti jadi saksi kemungkinan baru dipanggil,” pungkasnya. [*to-65].
Baca Juga: Tahukah Anda Apa itu,“AMALI JURDIL,” Ini Penjelasannya
Facebook Comments