Anak Durhaka di Katingan Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis dan Brutal

- Advertisement -
KATINGAN – kalteng.indeksnews.com – Anak durhaka di Kabupaten Katingan membunuh  Ayah Kandungnya sendiri dengan Sadis dan Brutal, berhasil dibekuk Polisi Jajaran Polres Katingan.

Peristiwa berdarah atau pembunuhan sadis yang dilakukan anak durhaka terhadap ayah kandungnya tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Katingan tidak lama setelah kejadian Pelaku berinisial W (23) sedangkan korban bernama Saliansyah (78) yang merupakan ayah kandung pelaku itu sendiiri.

BACA JUGA   Abruknya Bangunan SDN 14 Palangka dalam Penyelidikan

Anak bunuh ayah kandung 2

Pelaku Pembunuh ayah kandung berinisial W (23)
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa, korban ditemukan tewas menggenaskan dan bersimbah darah dengan luka tusukan dan tebasan senjata tajam di tubuhnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, mengajelaskan peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku.

BACA JUGA   Bantuan Pemerintah Minim Korban Banjir di Kasongan Menjerit

Cucun berkata kepada pelaku “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.

“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasatreskrim, Senin (27/1/2025).

Mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, jajaran Polres Katingan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.

BACA JUGA   Aksi Perampok Todongkan Pistol Mainan di Palangka Raya Berhasil Dibekuk

Tidak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP, sekita 500 meter dari lokasi kejadian

Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan tersangka selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Gusti.

BACA JUGA   Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Vape 24 Adegan yang Diperagakan Pelaku

“Kami mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 centimeter. Hingga saat ini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan karena tersangka masih memberikan keterangan yang berubah-ubah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, demikian (*As).

BACA JUGA   Mantap ! Polres Seruyan canangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News