Sorot matanya sudah mulai sayu. Air mata menganak sungai di pipinya yang sudah mengeriput. Iyalah Bu Diang, sosok ibu yang sudah tua renta itu menangis terduduk.
Ibu renta tersebut menangis lantaran mendapat surat dari Kepolisian Resor Barut (Barito Utara), Kalimantan Tengah yang dibacakan berulang-ulang oleh anak-anaknya dengan penuh emosi.
Suara anak yang membacakan tertahan dengan suara parau. Ibunya yang tidak bisa membaca menulis akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Barut.
Nampak tidak memahami apa yang didengar, Bu Diang bicara ke anaknya. “Bacakan lagi nak surat itu,” pintanya, “ah ini sudah yang kelima kalinya surat itu dibacakan,” jawab anaknya.
Anak mantu yang berkumpul mendengar pembacaan kembali, dan surat itu tidak berubah. Apa yang dibaca dan didengar bersama adalah sama. Surat itu menyatakan bahwa ibu Diang akan menjadi tersangka.
Beberapa menit kemudian, kerudung lusuh itu basah karena dibanjiri dengan air mata. Seketika suasana senyap, waktu seakan berhenti. Dipeluknyalah ibu tua renta itu oleh salah satu anaknya. “Ibu sabar ya Bu…” rintih anak mantunya dengan tangis getir.
Ibu Diang adalah warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, sebelumnya, anak-anaknya dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah pada bulan Mei, 2021 oleh Andi Mukhtar pemilik CV Adira Multi Guna.
Berdasarkan informasi, bahwa CV Adira Multi Guna tidak ada lagi karena dicabut izinnya oleh pemerintah terkait kasus illegal mining pada tahun 2006 yang lalu.
Kejadian itu bermula ketika Andi Mukhtar akan membuka jalan kearah tambangnya di sekitar tahun 2006. Alat berat Andi Muktar memasuki lahan milik Bu Diang. Kemudian Bu Diang diberikan kompensasi atau tali asih sebesar Rp 10 juta.
Selain Bu Diang diberikan kompensasi, ada juga beberapa warga pemilik lahan yang diberi nilai kompensasi senilai Rp 10 juta. Karena tidak ada kejelasan waktu itu panjang dan lebar lahannya, sehingga kompensasi tersebut nilainya sama.
Hingga saat ini, pemilik lahan menyampaikan bahwa banyak keanehan atas transaksi itu. Pada 30 September 2021, pihak Bu Diang dan pemilik lahan lainnya bersama-sama dengan pengacara Andi Mukhtar melakukan pengecekan ke lokasi.
Pengecekan itu dimediasi oleh Wakapolres Barut dan dilapangan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Barut.
Di lapangan, Bu Diang menunjukan lokasi bekas jalan CV Adira Multi Guna berada bukan di lokasi Jalan Hauling PT Pada Idi. Lokasi jalan Andi Mukhtar masih berada sekitar 60 meter keatas bukit. Jalan itu tidak berubah.
Pada saat dilakukan pengecekan terdapat bekas jalan CV Adira Multi yang tampak jelas oleh mata. Bekas jalan tersebut ditumbuhi rumput dan ilalang. Nampak bekas dorongan dengan lebar sekitar lebih kurang +/- 10 meter.
Pemilik lahan lama salah satunya Ian Kerry sebagai ahli waris dari Pak Perak menyampaikan inilah lokasi sebenarnya CV Adira Multi bukan berada di jalan PT Pada Idi.
Begitupun Ibu Diang, wanita sekitar usia +/- 60-an tahun salah satu pemilik lahan lainnya menunjukkan lokasi lahan CV Adira bukan berada di lokasi jalan PT Pada Idi.
Sungguh disayangkan, perwakilan CV.Adira memilih meninggalkan lokasi dan menghentikan pengecekan lokasi. Akhirnya para pemilik lahan dan seluruh peserta yang hadir kecewa dengan kejadian tersebut.
Ongsai, anak lelaki Bu Diang terduduk lemas dengan mata berkaca-kaca bertutur. “Objek lahannya tidak disana. Ibu Saya tidak bersalah, Kenapa akan dijadikan tersangka, CV Adira dahulu datang ke desa ini kita bantu, tapi kenapa sekarang malah masyarakat yang dikorbankan,” kata anaknya kepada ibu Diang.
Area sengketa merupakan area kawasan Hutan Produksi (HP) yang saat ini ijin IPPKH nya dimiliki oleh PT Pada Idi. Sedangkan jalan Adira Multi yang masih ada sampai sekarang bekasnya tidak memiliki izin padahal berada di areal kawasan HP.