Anak Kandung Alami Disabilitas Hamil 9 Bulan Disetubuhi Ayah Bejat

- Advertisement -
Sungguh malang nasib anak kandung yang mengalami  Keterbelakangan Mental (disabilitas) di Pangandaran, hamil 9 bulan.

Lantaran disetubuhi ayah kandungnya sendiri, mirisnya tetangganyapun juga ikut andil menanam benih dalam rahim korban.

Aksi bejat kedua pelaku dilakukan sejak Desember 2021 lalu. Informasinya korban (anak kandung) selama ini hanya tinggal bersama ayahnya, lantaran ibunya sudah meninggal dunia.

BACA JUGA   Bejat ! Ayah Tiri di Pontianak Setubuhi Anaknya Sejak 2019

Berdasarkan informasi gadis malang ini berinisial PS baru berusia 18 tahun memiliki keterbatasan mental atau penyandang tunagrahita.

Kasat Reskrim, Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus membenarnya kejadian tersebut. Dia mengungkap selain ayah kandungnya, korban juga diperkosa oleh tetangganya sendiri.

“PS disetubuhi ayah kandungnya SRN (40) dan oleh kerabatnya atau tetangga berinisial S (46) yang sudah dilakukan oleh keduanya sejak Desember 2021,” kata Luhut, Minggu (14/8/2022). dikutif dari media Khalfani.co.id.

BACA JUGA   Soal BPJS Kesehatan: 3.700 Karyawan Satu Perusahaan Besar di Kotim Tidak Terdaftar

Luhud mengungkapkan kasus ini berawal dari pelaku yang juga ayah korban melakukan laporan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. “Dari informasi yang didapatkan, bahwa persetubuhan yang dilakukan tetangganya benar. Dan setelah didalami justru ayah kandungnya sendiri ikut melakukan (pemerkosaan),” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Saat ini pihaknya telah menahan para pelaku, yakni SRN (46) tahun ayah korban dan S (46) tahun tetangga korban.

BACA JUGA   Majelis Tolak Banding PTDH, Sambo Resmi Dipecat dari Polri

“Saat ini keduanya ditahan sementara di Polres Pangandaran,” kata Luhut.

Sementara itu, kondisi korban saat ini tengah hamil besar akibat perbuatan bejat para pelaku, tinggal menunggu kelahiran bayi yang tidak berdosa kedunia pana ini.

“Ya betul udah bulannya masuk ke 9 bulan mau melahirkan,” paparnya.

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. “Tinggal menunggu dari kejaksaan,” katanya.

Menurutnya kedua pelaku terjerat Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU PA Junto pasal 64 KUHUP terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA   Kakek 70 Tahun, Sangat Bejat Tega Cabuli Balita 2 Tahun
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News