SERUYAN – Entah apa yang merasuki pikiran pemuda berinisial JH (20) sehingga tega melampiaskan nafsu birahinya kepada seorang anak dibawah umur Bungan (15) (Nama Samaran).
Pelaku berhasil menjalankan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban jalan-jalan ketempat temannya dengan menggunakan sepeda, setelah sampai ditempat sepi disebuah danau (danau biru) pelaku mulai menjalankan aksinya.
Lantaran tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya pelaku berusaha melakukan bujuk rayunya kepada anak ini yang masih berstatus pelajar.
Baca Juga: ESS 26 Tahun Cabul Anak di Bawah Umur, Berhasil Diringkus Polisi.
Setelah berhasil merayu korban, pelaku dengan leluasa melampiaskan nasu bejatnya layaknya hubungan suami istri, diseputaran danau bekas galian pasir jalan Aromani, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hillir, Kabupaten Seruyan.
Setelah puas melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Terang saja, perbuatan yang baru dialaminya, langsung diceritakan korban secara gamblang kepada orang yang telah melahirkan dan membesarkannya selama ini.
“Mendapati informasi apa yang dialami puterinya tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Rabu (14/10/20) kemarin
Setelah menerima laporan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dimana pelaku JH sedang berada di rumah kakaknya.
“Dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar rupiah,” pungkasnya.
(*to-65/joker37/sam).
Facebook Comments