SAMPIT – kalteng.indeksnews.com – Sikap tegas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, untuk menindak pelaku dan oknum Polri yang terbukti terlibat pungli.
Pungutan Liar kepada para sopir saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Tjilik Riwut seputaran Bundaran Samekto Baamang Hulu, Sampit.
Sikap tegas Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain tersebut di apresiasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol.
Legislator dari Partai Demokrat ini menyebut pelaku pungutan liar (pungli) yang berada di SPBU tersebut adalah preman yang berkedok sebagai pengatur parkir di area SPBU.
“Kita yakini preman di SPBU tersebut tidak bekerja sendiri, namun ada oknum-oknum dibelakangnya yang kuat atau paling tidak yang memiliki kewenangan penindakan,” ujarnya Sabtu (14/09/2024).
“Mereka hanya dipekerjakan saja, namun ada sutradara di balik layar yang bisa menjamin mereka tidak disentuh hukum, dan hal ini sudah bukan rahasia umum lagi,” katanya.
“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali tolong agar semua instansi yang berkompeten dalam permasalahan pungli di setiap SPBU ini agar bisa mengambil sikap dan langkah hukum,” pintanya.
” Sehingga tidak mengamputasi hak hak masyarakat dalam memperoleh solar subsidi bagi mereka yang berhak mendapatkannya.
Aparat penegak hukum bisa langsung masuk bertindak tanpa harus menunggu ada laporan masyarakat lagi,” tegasnya.
“Bagaimana kita katakan daerah ini akan kita jaga dan majukan tapi didepan mata masih banyak pelaku-pelaku pelanggar hukum tapi kita biar kan dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.
“Menurut saya SPBU dalam hal ini bisa saja mereka tutup mata dalam permasalahan ini, artinya bisa berkilah tidak turut serta dalam persekongkolan ini atau tidak kebagian atas pembagian hasil pungli tersebut,” tudingnya.
“Ini kegiatan terorganisir yang perlu pembuktian bila mampu dibawa bermuara hingga ke pengadilan,” terangnya.
Tetapi sekali lagi lanjutnya hal ini tidak mungkin terjadi karena praktek ini diduga kuat dibackup oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan penindakan sebagaimana yang saya sampaikan diatas.
Jadi satu-satu nya cara tambahnya, yang bisa membersihkan kegiatan tidak terpuji ini adalah mereka-mereka yang menjadi kepala penegak hukum yang mau dengan serius memberantas kegiatan kotor ini.
“Tentu dalam hal ini yang pertama adalah Kapolres Kotim atau bila diperlukan kan yang lebih serius lagi adalah kordinasi dengan pihak Forkopimda setempat,” demikian pungkasnya (*to)