Angkutan bertonase berat yang melintas di dalam Kota Sampit harus diawasi dengan ketat. Khususnya yang bertonase berat.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, Kamis 13 Januari 2022.
Dia menegaskan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim serius melakukan pengawasan angkutan bertonase berat yang nekat melintasi jalan dalam Kota Sampit jangan sampai ada yang lolos.
Pasalnya, anggaran puluhan miliar yang dikucurkan untuk perbaikan jalan di dalam Kota Sampit ini akan percuma jika tidak dibarengi dengan kebijakan pelarangan dan pengawasan angkutan bertonase berat melintas di dalam Kota Sampit ini.
Selama ini, kata politikus Partai Demokrat ini, jalan di dalam Kota Sampit terkesan tanpa pengawasan, kendaraan angkutan bertonase berat dengan bebas melintas semaunya dan ini terkesan ada pembiaran.
Maka dari itu berapapun anggaran akan selalu habis tersedot untuk daerah perkotaan. Sementara daerah pelosok dan pinggiran kota sangat memerlukan anggaran itu juga.
“Seperti multiyears ini untuk jalan hampir ratusan miliar, anggaran itu akan percuma sama halnya seperti kita membuang uang ke sungai saja ketika dalam operasionalnya jalan itu tidak disertai dengan pengawasan dan penegakan aturan di atas jalan tersebut,” kata dia.
Sejumlah jalan yang sudah diperbaiki yakni Jalan HM Arsyad hingga jalan Kembali di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Maka dari itu pengawasan agar jalan itu bisa bertahan lama maka wajib diawasi.
“Seperti halnya Jalan HM Arsyad dan Jalan Kembali jangan sampai tidak dibarengi dengan kebijakan dan ketegasan pemerintah untuk melarang angkutan berat melintas maka akan percuma. Paling setahun bertahan maka tahun berikutnya sudah wajib dan harus diperbaiki,”kata Handoyo J Wibowo, Kamis, 13 Januari 2022.
Pemerintah daerah Kotim, kata Handoyo seharusnya segera berkoordinasi dengan seluruh stake holder untuk sejalan dalam menjaga infrastruktur jalan di dalam perkotaan tersebut.
“Saya juga bingung melihat di eksekutif ini. Seharusnya ketika Dinas PUPR melakukan perbaikan dan pembangunan jor-joran maka dibarengi juga oleh SOPD teknis yang mengurus jalan itu untuk melarang angkutan berat melintas di atas kemampuan jalan,” tandasnya.[*to-65]