Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial LL (44) terhadap korban berinisial RK (25) sama-sama warga Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, kini ditindak lanjuti.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Kamis 19 Mei 2022, dilaporkan korban ke Polsek Cempaga Hulu, Kotim, pada Senin 13 Juni 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian, pelaku penganiayaan tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis 8 September 2022.
Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 07 / VI / 2022 / SPKT POLSEK CEMPAGA HULU / POLRES KOTIM / POLDA KALTENG tanggal 13 Juni 2022.
Kronologis
Berdasarkan keterangan saksi, dan korban Pada Hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 skj. 20.00 Wib pada saat pelapor (korban) mendatangi rumah terlapor (Pelaku).
Dengan maksud untuk mengambili istrinya, sesampainya di depan rumah terlapor, lalu pelapor memanggil-manggil istrinya dengan nada keras.
Kemudian terlapor keluar dari dalam rumah, langsung memukul pelapor hingga jatuh, kemudian atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian pipi serta dibawah telinga kanan dan lebam dibagian kedua bawah mata.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor (pelaku) Pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. (*yogy)