spot_img

Aniaya Korban Mei 2022, Pelaku Baru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- Advertisement -
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial LL (44) terhadap korban berinisial RK (25) sama-sama warga Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, kini ditindak lanjuti.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Kamis 19 Mei 2022, dilaporkan korban ke Polsek Cempaga Hulu, Kotim,  pada Senin 13 Juni 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian, pelaku penganiayaan tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA   Polres Barsel Berhasil Amankan 98,94 Gram Sabu dari 2 Pria
93466839 986f 48f4 b37e 7c08070a5d68
Korban Penganiayaan

Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 07 / VI / 2022 / SPKT POLSEK CEMPAGA HULU / POLRES KOTIM / POLDA KALTENG tanggal 13 Juni 2022.

Kronologis

Berdasarkan keterangan saksi, dan korban Pada Hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 skj. 20.00 Wib pada saat pelapor (korban) mendatangi rumah terlapor (Pelaku).

Dengan maksud untuk mengambili istrinya, sesampainya di depan rumah terlapor, lalu pelapor memanggil-manggil istrinya dengan nada keras.

BACA JUGA   Setubuhi Anak Bawah Umur, Sopir Asal Ponorogo Berhasil Diringkus
695a12eb fa6e 4de0 b633 278b3422b117
TKP Penganiayaan

Kemudian terlapor keluar dari dalam rumah, langsung memukul pelapor hingga jatuh, kemudian atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian pipi serta dibawah telinga kanan dan lebam dibagian kedua bawah mata.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor (pelaku) Pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. (*yogy)

BACA JUGA   Damang Manuhing dan Direktur PT. BMB Berhasil Berdamai Secara Adat

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News