Aplikasi OSS RBA Harus Dipahami Pelaku Usaha

- Advertisement -
Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) harus dipahami oleh pelaku usaha.
Pemahaman aplikasi ini dirasa perlu diberikan terkait tentang manfaat kebijakan pelaksanaan penanaman modal. Khususnya dalam implementasi aplikasi tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Akhmad Fordiansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya.

Yang disampaikan pada saat acara sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Kamis (4/8/2022), di Balroom Hotel Luwansa.

BACA JUGA   Semangat Baru untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Awal Tahun 2022

Dijelaskan Fordiansyah, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.

Karenanya, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha, setidaknya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya.

“Disisi lain, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha ini, setidaknya dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya,” tuturnya.

BACA JUGA   DLH Kota Palangka Raya Harus Gandeng PT. Mitra Hijau Asia Terkait Ini

Dalam kesempatan itu Fordiansyah menerangkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021.

Adapun sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko itu, yakni berupa pengawasan penanaman modal, yang dilakukan terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Palangka Raya.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   Klinik Bisnis Ajak Masyarakat Untuk Sukseskan Vaksinasi Nasional
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News