Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) harus dipahami oleh pelaku usaha.
Sebagaimana yang disampaikan Akhmad Fordiansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya.
Yang disampaikan pada saat acara sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Kamis (4/8/2022), di Balroom Hotel Luwansa.
Dijelaskan Fordiansyah, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.
Karenanya, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha, setidaknya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya.
“Disisi lain, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha ini, setidaknya dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Fordiansyah menerangkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021.
Adapun sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko itu, yakni berupa pengawasan penanaman modal, yang dilakukan terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Palangka Raya.