Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera masuk kerja. jangan sampai telat setelah libur Lebaran.
Pasalnya, ASN yang telat ke kantor bakal dikenai sanksi berat. oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Waktu libur sudah cukup panjang, jangan sampai ada yang menambah liburan sehingga absen nanti hari senin. Itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN,” ujarnya. Jumat 6 Mei 2022. di Palangka Raya.
“Jadi saya ingatkan Aparatur Sipil Negara jangan telat masuk kantor sesudah libur lebaran ini,” katanya.
Dia mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara tentunya beragam.
Para Aparatur Sipil Negara tersebut akan diawasi ketat oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Sanksi akan diberikan langsung dari atasan, karena pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan OPD masing-masing. Sanksinya bisa saja sampai penurunan pangkat atau jabatan jika masuk pelanggaran berat.
“Menjadi ASN ada aturan mainnya dan tentu hal ini sudah dipahami oleh semua jajaran. Tinggal bagaimana kesadaran diri untuk disiplin menerapkan aturan itu dalam bertugas dan menjalankan tanggung jawab,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Aparatur Sipil Negara juga wajib membuat terobosan baru untuk mempermudah layanan publik agar tercipta pelayanan yang cepat dan mudah.