Dalam mengatasi sampah diperkotaan perlu adanya sinergitas dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan memberlakukan hukum adat larangan membuang sampah sembarangan.
Sebagaimana yang telah disampaikan Riskon Febiansyah Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia mengatakan perlu sinergitas pemerintah daerah untuk mengatasi persampahan di wilayah ini.
“Perlu sinergitas dari pemerintah daerah untuk mengatasi persampahan ini. Karena di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sudah diberlakukan hukum adat larangan membuang sampah,” katanya, Jumat, 2 Juni 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Daerah Pilihan I ini mengutarakan setelah mendapatkan daerah yang menjadi dapilnya masih menjadi sorotan masalah persampahan.
Lanjutnya, padahal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang telah berlaku hukum adat larangan membuang sampah.
Masyarakat masih membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Pelita Barat. Jalan Lingkar Selatan yang semestinya bukan tempat sampah juga masih menjadi lokasi pembuangan sampah.
Sementara di Kelurahan Pasir Putih masyarakat mengeluhkan tak ada fasilitas depo sampah, sementara hukum adat itu harus ditegakkan.
“Sebenarnya persoalan sampah ini sudah beberapa bulan lalu menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Karena hukum adat sudah berlaku tetapi fasilitas belum mendukung,” ujarnya.
Legislator ini mengatakan, perlu ada sinergitas dari pemerintah daerah untuk menyiapkan depo sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya. Sehingga aturan yang telah disepakati bersama bisa dijalankan.
“Kami berharap menjadi perhatian dari Satpol PP sebagai penegak dari aturan daerah dalam hal ini tupoksinya adalah melakukan patroli dan penertiban,” tandasnya.
Patroli Satpol PP untuk menertibkan masyarakat serta memberi edukasi serta imbauan agar masyarakat terketuk pintu hatinya untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Sehingga maksimal peraturan yang dibuat oleh kedamangan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang selaras dengan mewujudkan kota Sampit yang bebas sampah,” pungkasnya [Red].