spot_img

Awas! Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan

- Advertisement -
Sanksi tegas didepan mata bagi perusahaan yang belum membayar THR (Tunjangan Hari Raya)  tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana kita ketahui bahwa masa pembayaran Tunjangan Hari Raya  Idul Fitri 1442 Hijriah sudah memasuki rentang waktu H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si  menegaskan hal tersebut, mengingat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan lebaran.

BACA JUGA: DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Sosialisasikan Program PSR Secara Masif

Maka dari itu, Ida memastikan bahwa pihaknya kini memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dia meminta para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya yang telah dibentuk. Serta, tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan.

Dikutif dari Berita RMol bahwa,”Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan,” kata Menaker, Sabtu (08/05/21).

BACA JUGA: Pemakaman dirusak, Ketua DPRD Kotim minta Polisi Ringkus Oknum Pelakunya

Selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021, Kemanaker menerima laporan dari Posko THR Keagamaan 2021 yang mencatat ada 1.569 laporan masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi Tunjangan Hari Raya dan 899 pengaduan.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

BACA JUGA   2 Kasus Dalam Sepekan, Polda Kalteng Berhasil Tekan Peredaran Narkotika

Beberapa permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya yang diadukan antara lain yang tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19. [*to-65]

BACA JUGA:Program Pengelolaan CSR di Kotim Dinilai Tidak Terarah

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News