Begitu bejatnya moral seorang ayah kandung yang semestinya menjadi pelindung untuk menyelamatkan masa depan anak-anaknya, justru sebaliknya.
Lantaran tidak tahan melihat anak kandung selesai mandi, nafsu bejatnya tidak bisa dibendung, akhirnya buah hatinya sendiri digenjot hingga hamil 6 bulan.
Diketahui bahwa perbuatan bejat ayah kandung ini dilakukan oleh berinisial SB (46) tahun, berdomisili di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, sudah berhasil diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
BACA JUGA : Atasi Kelangkaan Oksigen Anggota DPRD Kotim Tawarkan Solusi
”Aksi bejat itu kembali dilakukan pada hari Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 WIB di barak milik Asbar di Jalan Perjuangan,” Kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.
Hasil introgasi penyidik telah terungkap bahwa, korban Ayah bejat ini adalah seorang remaja putri saat ini sudah berusia 16 tahun yang merupakan anak kandung dari pelaku itu sendiri.
Pelaku sering menyetubuhi anaknya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas tiga sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan.
BACA JUGA : Terpapar Covid-19, Dokter Spesialis RSUD Murjani Sampit Meninggal Dunia
Aksi Amoral pelaku tersebut awal mulanya diketahui oleh Nurhalimah (salah satu saksi) pada hari Kamis 1 Juli 2021. Saksi ini datang ke barak RD yang merupakan ibu dari korban dan menceritakan perbuatan suaminya itu, yang sering menyetubuhi anaknya sendiri.
Menurut pengakuan pelaku, Ia melakukan perbuatan bejat itu, bernafsu setelah melihat anak kandungnya selesai mandi tidak menggunakan celana dalam,”Pelaku mengaku khilaf karena melihat anak yang tidak mengunakan pakaian dalam sehabis mandi, dan langsung ia paksa korban bersetubuh,” jelas Kasat.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
BACA JUGA : Polri Bareng Atta Halilintar Bagikan Bansos Kepada Warga Korban PHK Terdampak PPKM Level 4
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya amoral ayah ayah kandung ini dijerat penyidik pada Satreskrim Polres Katingan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[*to-65]