Ayah bejat di Kota Bengkulu begitu tega memperkosa 2 anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 dan 15 tahun.
Ayah bejat ini berinisial MU (46) berhasil ditangkap jajaran Polres Bengkulu, seorang warga Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Rolly Parsaroan Purba diwakili Ps Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Aipda M Farizal Susanto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri,” kata Farizal, dikutif SuaraSumsel.id.
Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut diketahui telah terjadi sejak 2020, dan kedua korban baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.
Menurut dia, karena takut, kedua korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan ayahnya itu kepada siapa pun termasuk ibunya.
“Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah,” ujarnya.
Tak berselang lama, pelaku MU ditangkap di rumahnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu Tengah.
Sumber: SuaraSumsel.id