Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri dari SD hingga Lulus SMA

- Advertisement -
Ayah bejat di Banyuwangi tega memperkosa anak tirinya sejak duduk dibangku Sd hingga lulus SMA akhirnya terungkap.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kasus asusila ini kembali terjadi, di Banyuwangi ayah tega memperkosa anak tirinya.

Yang bikin miris, pelaku memperkosa korban untuk memuaskan hawa nafsunya sejak korban duduk di bangku SD hingga lulus SMA.

BACA JUGA   Polri Pastikan Hoax, Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK

Perbuatan ayah bejat yang berusia 53 tahun itu terungkap awal Juni lalu. Ia secara tak sengaja keceplosan bahwa ia telah memperkosa anak tirinya saat ia bertengkar dengan istrinya atau ibu kandung korban.

“Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya,” ujar Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto, Kamis (9/6).

Mendengar perkataan pelaku, kakak korban dan istrinya langsung menanyakan kebenaran itu kepada korban langsung.
BACA JUGA   Israel Umumkan Keadaan Darurat, Perang Saudara Melanda Kota Lod

“Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelas Bambang.

Mendengar itu, kakak korban langsung melaporkan ayah tirinya ke Polsek Tegaldlimo. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Bambang.

BACA JUGA   Curi 2 HP Warga Desa Hampalit Diamankan Satreskrim Polres Katingan

Bambang mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencabuli dan memperkosa korban sejak tahun 2015 atau masih duduk di bangku SD. Aksi biadab itu bahkan berlanjut hingga korban telah lulus SMA pada 2021.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti seprei warna merah motif bunga, sebuah handuk dan bra milik korban. Saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Pelaku dijerat Pasal 76E subs pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA   Polisi Mengamankan Barbuk Narkotika dari Tangan Pelaku Asal Warga Desa Gunung Makmur
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News