SERUYAN – Ayah Bejat dan biadab berinisial RU (49) sangat tega menggoyang atau menyetubuhi anak kandung layaknya menggauli istrinya sendiri, akhirnya nikmat membawa sengsara dibalik jeruji besi.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa perbuatan biadab dan tidak beradab ini tidak patut untuk ditiru, bagaimana tidak, masa ayah kandung begitu tega mencabuli putinya sendiri.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah koban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (nama samaran) masih berusia (17) lantaran sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejat ayah kandungnya akhirnya menceritakan kejadian pilu itu kepada ibunya.
Lalu ibu korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Seruyan atas dugaan persetubuhan yang dilakukan suami terhadap anaknya, kurang dari 24 jam belaku berhasil dirungkus Satreskrim Polres Seruyan.
“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N. Alireza, mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (12/01/21) lalu.
Diterangkannya, jika Ru yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut menurut pengakuan korban telah menyetubuhinya sampai 20 kali.
“Berdasarkan informasi yang kita gali, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ungkap Kasat.
Pria dengan status pekerjaan swasta ini bahkan memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya dilaporkan kepada Polisi dan orang lain.
Tidak ingin buruannya kabur, terang Irfan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku pemerkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir” terangnya.
Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
[*to-65/joker37/sam].
Baca Juga: Budak Sabu Diciduk Resnarkoba Seruyan Dengan Barbuk 10,12 (Sepuluh Koma Dua Belas) Gram
Facebook Comments