Gegara tega bacok istri dengan sebilah pisau, pria 35 tahun (suami) korban di Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus polisi, Senin (21/11/2022).
Peristiwa tragis (bacok istri) tersebut dilakukan pria berinisial IS (35) warga Benangin 1, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, sehingga korban berinisial MA mengalami luka robek di lengan kiri.
Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah kepada media.
Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah membenarkan, telah terjadi penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan menggunakan sebuah pisau.
Pelaku di tangkap anggota Polsek Teweh Tengah berdasarkan laporan korban tentang kasus penganiyaan di Jalan Raya Km24 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Senin (21/11) sekira pukul 13.00 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu karena bertengkar masalah ekonomi dalam rumah tangganya, sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan,” jelas Reny Arafah, dikutif dari https://www.tabengan.co.id.
Lebih lanjut Kompol Renny Arafah, korban KDRT ini sudah dilakukan perawatan intensif di puskesmas Sikui, karena mengalami luka robek di lengannya kurang lebih 9 cm di bagian lengan sebelah kiri yang cukup lumayan parah.
Suami tersangka KDRT itu diancam dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Renny.
Sementara itu, Iswandi saat diwawancara Tabengan mengatakan, ia kesal karena istrinya sering marah-marah.
“Istri saya sering marah sama saya, tiga tahun yang lalu saya pernah ingin dimasukin ke Rumah Sakit jiwa. Jadi saya selalu merasa terpukul karena saya sering dimarahi sama istri saya,” ucapnya saat diperiksa anggota Polsek Teweh Tengah.