spot_img

Bahas Rencana Penghapusan Tenaga Kontrak di Kotim

- Advertisement -
Guna menyikapi rencana penghapusan tenaga kontrak khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) DPRD membahasnya bersama Badan Kepegawian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baru-baru ini Komisi I DPRD  sudah  duduk bersama dengan pihak Badan Kepegawian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim salah satu yang dibahas yakni mengenai penghapusan tenaga kontrak atau honorer tersebut.

Anggota Komisi I, Hendra Sia dalam pembahasan itu menekankan bahwa pemerintah mesti mempertimbangkan dengan baik dan mencari solusi untuk mereka yang akan diberhentikan tersebut.

BACA JUGA   Wisata Kulinier Menjadi Daya Tarik Kotim, Dan Menjadi Peluang Bisnis Yang Menguntungkan

1655905182 untitled 1“Harus dicari solusi untuk tenaga honorer yang diberhentikan,” katanya, Rabu, 22 Juni 2022.

Karena kata dia tenaga honorer semua bergantung hidup dari gaji yang diberikan oleh pemerintah daerah setiap bulan, apabila diberhentikan bagaimana dengan kelangsungan hidup mereka.

Sementara itu, pemerintah semestinya tidak tutup mata untuk tenaga kontrak yang sudah mengabdi puluhan tahun. Apalagi sudah berusia yang tidak muda lagi tidak bisa menjadi PNS.

BACA JUGA   Bantuan Bibit Sapi Harus Dianggarkan Dinas Pertanian Kotim

Sehingga kebijakan pemerintah harus tepat. Kebijakan pemerintah harus bijaksana khususnya untuk mereka-mereka yang sudah mengabdi jangan sampai pemerintah ini seakan-akan tidak menghargai pengabdian mereka menjadi honorer kemudian dipecat begitu saja.

Hendra Sia menyebutkan untuk mereka yang sudah berumur pasti mereka merasakan tes evaluasi ini sangat berat untuk lolos, dikarenakan faktor usia dan sudah lama sekali tidak belajar.

Maka dari itu, kata Politikus Perindo  tersebut  harus ada nilai tambah untuk tenaga-tenaga  honorer yang sudah mengabdi lama untuk pemerintah daerah dan juga tenaga honorer harus merupakan KTP  warga Kotawaringin Timur.

BACA JUGA   Dadang: Universitas Muhammadiyah Sampit Bisa Tingkatkan SDM
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News