spot_img

Bandar Togel dengan BB Rp240 Ribu Berhasil Diciduk Polisi

- Advertisement -
Bandar Togel 3 orang berhasil diciduk polisi dengan barang bukti (BB) Rp240 ribu diamankan di warung nasi goreng sebagai tempat makan.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa ketiga orang bandar togel ini malah menja­dikan warung tersebut sabagai lokasi bermain judi Toto Gelap (Togel).

Alhasil, dari gerak-gerik mereka yang telah diintai oleh pihak ke­polisian, ketiganya langsung diaman­kan beserta barang bukti handphone yang berisikan rekap pa­sangan nomor togel.

BACA JUGA   Baharkam Polri Komitmen Buktikan Jaminan Keamanan Berinvestasi dengan BKPM

“Tiga orang bandar togel online diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, Rabu (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diciduk di warung nasi goreng pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Pun­jung,­” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Res­krim Iptu Dwi Angga Pra­setya, Jumat (21/1/2022).

Ketiga bandar itu sebut Dwi Angga Prasetya masing-masing AD (39) tahun, warga Jorong Pikulan Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, H (52) tahun Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, dan A (47) tahun warga Jorong Ku­bang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung.

“Penangkapan terha­dap Bandar judi online ter­sebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/ 14 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA   Kapolda Kalteng Sambil Touring Berikan Bantuan Sosial Ke Masjid.

Lebih lanjut laporan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana permainan judi togel online di sebuah warung nasi go­reng.

“Berbekal informasi ter­sebut, Tim opsnal beserta anggota Reskrim mela­kukan penyelidikan. Setelah pengumpulan informasi di lapangan, tim terjun ke lapangan dan mealkukan penangkapan tanpa per­lawanan,” imbuhnya.

Ketiga laki-laki inisial AD, H dan A itu sedang duduk di warung tersebut. Petugas mengamankan dan memeriksa handpho­ne milik AD, ditemukan rekapan pasangan nomor togel.

“AD mengakui menge­lo­la permainan judi online atau sebagai bandar togel. Selanjutnya petugas mengamankan AD, H dan A. Bersama pelaku juga diamankan empat handphone, uang modal total Rp240 ribu, dan uang pemain sebesar Rp10 ribu, kertas rekapan angka dan satu buah ATM BRI,”­ sambung­nya.

Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dharmasraya. Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara mimimal empat tahun penjara dan mak­simal 10 tahun penjara, demikian.

[Red]

BACA JUGA   Hak Jawab Atau Sanggahan Yang Memuat Dokumentasi Yang Dianggap Tidak Sesuai Kejadian Dalam Berita
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News