spot_img

Bandar Togel dengan BB Rp240 Ribu Berhasil Diciduk Polisi

- Advertisement -
Bandar Togel 3 orang berhasil diciduk polisi dengan barang bukti (BB) Rp240 ribu diamankan di warung nasi goreng sebagai tempat makan.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa ketiga orang bandar togel ini malah menja­dikan warung tersebut sabagai lokasi bermain judi Toto Gelap (Togel).

Alhasil, dari gerak-gerik mereka yang telah diintai oleh pihak ke­polisian, ketiganya langsung diaman­kan beserta barang bukti handphone yang berisikan rekap pa­sangan nomor togel.

[irp]

“Tiga orang bandar togel online diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, Rabu (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diciduk di warung nasi goreng pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Pun­jung,­” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Res­krim Iptu Dwi Angga Pra­setya, Jumat (21/1/2022).

Ketiga bandar itu sebut Dwi Angga Prasetya masing-masing AD (39) tahun, warga Jorong Pikulan Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, H (52) tahun Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, dan A (47) tahun warga Jorong Ku­bang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung.

“Penangkapan terha­dap Bandar judi online ter­sebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/ 14 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2022,” ungkapnya.

[irp]

Lebih lanjut laporan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana permainan judi togel online di sebuah warung nasi go­reng.

“Berbekal informasi ter­sebut, Tim opsnal beserta anggota Reskrim mela­kukan penyelidikan. Setelah pengumpulan informasi di lapangan, tim terjun ke lapangan dan mealkukan penangkapan tanpa per­lawanan,” imbuhnya.

Ketiga laki-laki inisial AD, H dan A itu sedang duduk di warung tersebut. Petugas mengamankan dan memeriksa handpho­ne milik AD, ditemukan rekapan pasangan nomor togel.

“AD mengakui menge­lo­la permainan judi online atau sebagai bandar togel. Selanjutnya petugas mengamankan AD, H dan A. Bersama pelaku juga diamankan empat handphone, uang modal total Rp240 ribu, dan uang pemain sebesar Rp10 ribu, kertas rekapan angka dan satu buah ATM BRI,”­ sambung­nya.

Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dharmasraya. Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara mimimal empat tahun penjara dan mak­simal 10 tahun penjara, demikian.

[Red]

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News