Bandar Togel 3 orang berhasil diciduk polisi dengan barang bukti (BB) Rp240 ribu diamankan di warung nasi goreng sebagai tempat makan.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa ketiga orang bandar togel ini malah menjadikan warung tersebut sabagai lokasi bermain judi Toto Gelap (Togel).
Alhasil, dari gerak-gerik mereka yang telah diintai oleh pihak kepolisian, ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti handphone yang berisikan rekap pasangan nomor togel.
“Tiga orang bandar togel online diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, Rabu (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diciduk di warung nasi goreng pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetya, Jumat (21/1/2022).
Ketiga bandar itu sebut Dwi Angga Prasetya masing-masing AD (39) tahun, warga Jorong Pikulan Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, H (52) tahun Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, dan A (47) tahun warga Jorong Kubang Gajah Nagari Empat Koto Pulau Punjung.
“Penangkapan terhadap Bandar judi online tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/ 14 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut laporan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana permainan judi togel online di sebuah warung nasi goreng.
“Berbekal informasi tersebut, Tim opsnal beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah pengumpulan informasi di lapangan, tim terjun ke lapangan dan mealkukan penangkapan tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Ketiga laki-laki inisial AD, H dan A itu sedang duduk di warung tersebut. Petugas mengamankan dan memeriksa handphone milik AD, ditemukan rekapan pasangan nomor togel.
“AD mengakui mengelola permainan judi online atau sebagai bandar togel. Selanjutnya petugas mengamankan AD, H dan A. Bersama pelaku juga diamankan empat handphone, uang modal total Rp240 ribu, dan uang pemain sebesar Rp10 ribu, kertas rekapan angka dan satu buah ATM BRI,” sambungnya.
Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dharmasraya. Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara mimimal empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, demikian.
[Red]