Bangunan dan Pasar Bermunculan, Komisi I DPRD Kotim Minta untuk Ditertibkan

- Advertisement -
Pasar milik swasta yang bermunculan di Kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis dampak lalu lintas (andalalin) atau analisis dampak lingkungan (amdal).

Seketaris Komisi I DPRD Kotim, H. Ardiansyah menyebut, pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk menertibkan pasar bila mana tidak memiliki ijin dan dinas yang bersangkutan juga diminta untuk mempermudah dan selektif dalam memberikan ijin.

“IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum,” ujar Ardiansyah, Kamis (17/3).

Ardiansyah menjelaskan, kewajiban setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan sendiri telah diatur dalam peraturan daerah.

Sayangnya, kata Ardiansyah sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa izin mendirikan bangunan tidaklah terlalu penting.

Padahal jelas Ardiansyah dengan membangun atau merenovasi bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.

“Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB,” jelasnya.

 

BACA JUGA   Data Pasca Banjir Sangat Diperlukan DPRD Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News