Barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu seberat 22,39 Gram dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, di Mapolres setempat pada Selasa 11 April 2023.
Informasinya, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barbuk yang berhasil diamankan kepolisian setempat dari salah seorang tersangka berinisial.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto dan dihadiri perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Mesias Von Bulow melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun tujuan dilakukannya pemusnahan tersebut yakni agar barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” katanya, Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, barbuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen. Dan selanjutnya, sabu yang telah dilarutkan dikubur ke dalam tanah.
“Seiring dengan hal itu, mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” tukasnya.