Sebanyak 100 gram sabu, Barang Bukti (Barbuk) hasil sitaan Polres Lamandau berhasil dimusnahkan, di Polres setempat.
Pemusnahan barbuk narkoba jenis sabu tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejari Lamandau, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Kemudian disaksikan pula oleh Kepala Kesbangpollinmas dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dikutif dari matakalteng.com.
Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 100 gram itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan campuran air mendidih dan pembersih lantai kemudian di buang ke septic tank.
AKBP Bronto mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir Narkotika di Jalan Trans Kalimantan Nanga Bulik, keduanya kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 100,57 gram.
Barbuk tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100 gram, kegiatan ini berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau,” ujarnya Kamis 1 Desember 2022.
“Dengan tujuan menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan oleh yang hadir beserta para tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan Bronto, sebelum pelaksanaan Pemusnahan akan dilakukan pengujian terlebih dahulu terhadap barang bukti, untuk mengetahui bahwa barbuk tersebut asli.
“Kita akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengujian barang bukti narkoba dengan teskit dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan, yakni dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit.
Selanjutnya di tutup, tidak berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.
“Selanjutnya, sabu-dabu dimasukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai, kemudian dimasukkan kedalam septic tank,” jelasnya.
Bronto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kita akan terus melakukan patroli dan menggali informasi ke masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau, jalur trans Kalimantan yang menghubungkan Kalteng-Kalbar menjadi prioritas operasi kita guna mencegah peredaran narkotika,” tegasnya.