Sampit – Barbuk (barang bukti) 2 ons sabu Bandar dan pengedarnya berinisial SH (30) dan WP (52) yang berhasil diringkus dan diamankan polisi.
Pelaku yang memiliki barbuk 200 gram sabu ini, diduga merupakan jaringan antar provinsi.
Informasinya bandar sabu tersebut diketahui setelah SH yang mengaku bahwa dirinya sengaja datang ke Sampit, hanya untuk membagikan barbuk sabu ke pada para pengedar. Begitu juga dengan WP, yang bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Sabu yang saya jual ke pengedar ini berasal dari Madura, dan saya baru 20 hari di Sampit,” ujar SH, saat diwawancarai wartawan, ketika ekpos kasus tersebut, Minggu, 23 Januari 2022.
Dirinya mengaku sudah dua kali mendapatkan suplai dari Madura. Namun hanya suplai pertama yang dapat diedarkan, sedangkan suplai yang kedua gagal karena diketahui oleh aparat kepolisian.
Sementara, WP sendiri sudah 3 bulan tinggal di Sampit, dan menyewa sebuah rumah di Gang Firdaus, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Saya hanya mencarikan pembeli untuk SH, karena suplai semua dari SH,” terang WP.
Sementara, polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Guna mengetahui jaringan dari kedua tersangka.
Terutama untuk mengetahui bandar besar dibalik jaringan yang sudah sangat teroganisir tersebut. Karena, bisnis yang mereka jalankan sangat rapi, sehingga membutuhkan penyelidikan mendalam untuk mengungkapnya.
[Red]