Gegara baru mau transaksi narkoba, seorang pria 47 tahun berinisial HD di Palangka Raya berhasil ditangkap polisi.
Ia ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba dipinggir Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kelurahan Bukit Tunggal, Minggu malam, 8 Januari 2023.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 12.
[irp]
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria saat hendak transaksi narkoba,” kata Rahail saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari 2023, dikutif dari radarsampit.com.
Pelaku ditangkap berawal adanya laporan masyarakat yang kerap melihat melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, sambung Rahail, petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku saat berada dipinggir Jalan.
[irp]
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu seberat 1,29 gram. Sabu itu di simpan pelaku digenggaman tangan kirinya,” katanya.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
[irp]