Bawa Sabu 5,33 Gram Warga Parebok Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Gegara membawa diduga sabu seberat 5,33 gram, seorang pria di Kecamatan Teluk Sampit berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotim.

Diketahui pelaku bawa sabu berinisial MUS (45) Warga Jl. Keluarga Rt.005 Rw.001, Desa Parebok, Kec. Teluk Sampit, Kab. Kotim, Prov. Kalteng.

Pelaku berhasil diamankan di Jl. Keluarga, Rt.003. Rw.001, Desa Parebok, Kec. Teluk Sampit, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, pada Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar jam 21.00 Wib.

BACA JUGA   Rusak Citra Polri, Kapolres Kobar Pecat 1 Anggotanya
f45887b5 8014 41d3 97c6 cc10943eecc4
Barang Bukti yang diamankan

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jaya Karya (Samuda) Kotim dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan Kasus Narkoba ini dalam rangka OPS ANTIK 2022, oleh Polda Kalteng dan jajaran dibawahnya.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor; LP /A/10/IX/2022/SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK JAYA KARYA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, Tanggal 22 September 2022.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya AKP H Supriyono, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (23/09/2022).

Pada saat anggota Piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Parebok, Kec. Teluk Sampit, Kab. Kotim.

Pengedar dengan ciri-ciri menggunakan ranmor R2 Yamaha VEGA warna hitam, setelah tiba diTKP Jl. Keluarga Rt.003 Rw.001 Desa Parebok.

Saat terlapor mengendarai 1 unit R2 Yamaha VEGA warna hitam tanpa TNKB diberhentikan oleh Petugas dan digeledah badan serta disaksikan oleh warga masyarakat desa setempat.

BACA JUGA   Hamili Pacar, Remaja 13 Tahun Resmi Dipolisikan Keluarga
6d0a9c1e 7e57 4a9e 8189 8abaa10d2348
Kendaraan pelaku yang diamankan

Telah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket plastik transparan yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut dipegang oleh terlapor ditangan kanan dengan berat kotor 0,18 gram dan ditangan kiri 1bungkus paket plastik transparan yang berisi butiran kristal warna putih.

Yang diduga sabu dengan berat kotor 5,15 gram dan berat keseluruhan seberat 5,33 gram.

Kemudian terlapor berinisial MUS serta barang bukti dibawa kemako Polsek Jaya Karya untuk diamankan dan sidik lebih lanjut.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, dari terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,15 (lima koma lima belas) gram.

Kemudian, 1 bungkus paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapah belas) lgram, 1 unit R2 Yamaha VEGA warna hitam tanpa TNKB dan 1 unit HP Nokia warna putih dengan Sim Card nomor : 08582134xxxx.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.

BACA JUGA   Pemilihan Ketua Koni Kalteng Harusnya Sesuai ADART
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News