SAMPIT – Bawaslu diminta aktif jangan fasif saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2020, hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik Kotim M. Gumarang, Minggu (08/11/20).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Gumarang, bukan tanpa sebab,”Sudah bukan saatnya lagi Bawaslu hanya menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.
“Saat ini yang diperlukan adalah bagaimana Badan Pengawas Pemilihan Umum bisa hadir ditengah-tengah masyarakat, untuk menekan dan mencegah kecurangan yang mungkin bisa terjadi pada saat Pilkada,” katanya.
Untuk itu, pilkada ini menjadi pembuktian Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa kecurangan itu pasti ada dan akan terjadi. Untuk itulah, Gumarang meminta keaktifan Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya.
Menurut M Gumarang,”Badan Pengawas Pemilihan Umum memang menurut ketentuan harus netral tapi pasif adanya pelanggaran. jangan menunggu hasil pengaduan masyarakat, tapi seharus netral tapi aktif dalam hal melaksanakan tupoksinya bukan tergantung publik mengadu,” tegasnya.
Selain itu pula mungkin masyarakat malas mengadu karena mungkin kurang ditanggapi oleh Bawaslu,“Apa lagi di dunia maya juga banyak beredar tentang adanya pelanggaran yang menjadi konsumsi publik. Ini harus disampaikan oleh Bawaslu di publik, jangan terkesan diam dan pasif saja,”pintanya.
“Bawaslu itu kan digajih oleh negara, jadi sudah seharusnya mereka menegakan aturan sesuai dengan tuvoksinya. Bukan hanya di kota saja, melainkan di seluruh kecamatan yang ada di Kotim juga, kan ada Panwaslu juga ditingkat Kecamatan,”harapnya.
Terakhir Gumarang berharap agar Badan Pengawas Pemilihan Umum bisa netral tapi aktif. Jika hanya menunggu laporan dan aduan masyarakat nampaknya akan sulit terwujud.
“Kan sudah ada bagainnya masing-masing dalam penindakan pelanggaran,” pungkasnya.
[*to-65]
Baca Juga: Pengamat Politik, Dukung Langkah Tegas Bupati Kotim Tapi Jangan Tebang Pilih.
Facebook Comments