Seorang bayi berusia empat bulan di Gorontalo, dicekoki Miras (Minuman Keras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis.
Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Sementara orangtua bayi sedang memasak di dapur. Kemudian, Andika berinisiatif mengendong bayi tersebut.
“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat (22/1/2021) lalu dikutip dari Kompas TV.
Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali. Aksinya pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
“Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS/Indeks News Kalteng
Info terkini : AstraZeneca Pangkas 60% Pengiriman Vaksin COVID-19 ke UE
Facebook Comments