Bejat ! Ayah di Riau Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga 9 Kali

- Advertisement -
Ayah bejat di Rohil Riau berhasil ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) karena dilaporkan telah mencabuli anak tirinya hingga 9 kali.

Peristiwa pencabulan ini dilakukan seorang ayah tiri berinisial HS (46) warga Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Provinsi Riau.

Korbannya berinisial MA, seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA   Door ! Kabur Saat Mau Ditangkap Pelaku Curanmor di Palangka Raya Ambruk

Kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya ini dilakukan sebanyak sembilan kali sejak Mei hingga 4 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

“HS (46), ayah tiri korban, kami amankan pada Minggu (11/9/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB. Kami tangkap saat HS berada di sebuah warung,” jelas AKP Juliandi SH dikutip dari Khalfani.id, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA   Kesenian DAD Kalteng Tampil Memukau Hipnotis Pengunjung TMII

AKP Juliandi mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menanyakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.

“Lalu, korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak sembilan kali mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Hingga akhirnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil pada 7 September lalu,” pungkasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Rohil melakukan pengintaian dan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA   112 Kasus Berat Memalukan Libatkan Selebgram Cantik Diringkus Polisi

“Pelaku (HS) diringkus di sebuah warung di Simpang Benar dan dibawa ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya potongan tekstil pakaian,” jelasnya.

Atas perbuatannya HS dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 ) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA   Wah ! Knalpot Brong di Sekolah Dirazia Satlantas Polres Seruyan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News