Sungguh bejat seorang ayah berinisia B (48) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Informasinya kasus Ayah bejat dan cabul tersebut kini sudah ditangani pihak polisi dan Dinas Sosial setempat.
Saat ini korban berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo.
Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Yohanes Irianto menyampaikan kekerasan seksual terhadap anak ini pertama kali dilaporkan ke pihaknya pada Senin (18/7/2022). Dinsos PPPA didampingi Dinas P3AP2 DIY menerima limpahan kasus itu dari Kementerian PPPA.
“Selanjutnya Dinsos PPPA melaporkan ke Polres Kulon Progo dan langsung dilakukan penyelidikan lanjut,” ungkapnya, Jumat (22/7/2022), dikutif dari media Khalfani.co.id.
Menurut Irianto, korban dalam kondisi depresi. Karena itu dilakukan pendampingan secara intensif. Pendampingan dilakukan bersama lembaga masyarakat Rifka Annisa Women Crisis Center Jogja.
“Ya jelas depresi makanya terus tiap hari kami dampingi dan karena keterbatasan SDM kami minta (bantuan) dari Rifka Annisa,” ujarnya.
Korban sendiri kata Irianto sekarang sudah ditempatkan di lokasi yang aman dengan pengawasan ketat. Hal ini sesuai arahan dari kepolisian.
“Ya kami tempatkan di satu tempat yang terlindungi itu atas saran dari kepolisian sehingga kami nggak bisa menyebutkan (lokasinya). Yang pasti aman sampai saat ini,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pelaku telah ditangkap pada Selasa (19/7) sore di rumahnya.
“Tersangka dilakukan penangkapan pada hari Selasa sore tanggal 19 Juli 2022 dan dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Jeffry mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berupa persetubuhan. Kejadian itu pertama kali terjadi di kamar korban. Merasa tertekan, korban memutuskan kabur dari rumah pada Juli 2022, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dari hal itu yang akhirnya pada bulan Juli 2022 korban meninggalkan rumah ke tempat kakaknya dan menceritakan kejadian itu,” ujarnya.
“Yang akhirnya korban dan kakaknya melaporkan kepada Kementerian Sosial bidang PPPA melalui layanan pengaduan dan diteruskan sampai PPA Satreskrim Polres Kulon Progo,” katanya.