Sungguh bejat dan keterlaluan prilaku seorang ayah tiri di Kota Pontianak ini tega menyetubuhi putrinya sejak 2019 lalu.
Informasinya kasus bejat ayah tiri ini mulai terungkap dan pelakunya saat ini masih diperiksa pihak penyidik lebih mendalam.
Diketahui identitas ayah bejat ini berinisial IB (48) yang beralamat di Kecamatan Pontianak Selatan, adapun identitas korbannya masih dirahasiakan.
Aksi tak terpuji itu lantas dilaporkan langsung oleh keluarga korban. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Indra.
Ia mengatakan jika berdasarkan laporan keluarga korban, personel Jatanras langsung menangkap IB pada Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku ini melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban (anak tiri terlapor) sebanyak 3 kali dari tahun 2019-2022, dan kini masih kita periksa,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id, Jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Kini IB pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelakupun sudah mendekam di tahanan Polresta Pontianak hingga menunggu proses hukum selanjutnya, demikian.