Peristiwa pencabulan kembali terjadi Seorang kakek berinisial N (60) tega mencabuli dua bocah di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kakek tersebut diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir. Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 dan 12 tahun.
Awalnya para korban diancam oleh kakek berinisial N tersebut agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.
Akhirnya korban yang berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orangtua korban pun mendatangi teman anaknya yang berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.
Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, kedua orangtua korban mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengungkapkan, setelah penyelidikan atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N di rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota, Riau.
“Tersangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti,” ujar AKP Liber Nainggolan dilansir dari goriau.com, Kamis (9/6/2022).
Terhadap kedua korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.
“Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.