Belasan anak yang menjadi korban pencabulan oknum calon pendeta berinisial SAS (35) di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap polisi.
Oknum calon pendeta ini informasinya ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan kepada belasan anak. Padahal Ia dikenal arif dan bijaksana.
Sebenarnya banyak warga yang tidak percaya atas perbuatan yang tidak pantas tersebut.
Informasinya Pihak gereja dari Klasis Alor Timur Laut mengungkapkan prilaku oknum tersebut yang mana kini sedang menjalani masa Vikaris sebagai calon pendeta di Gereja Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Menurut Ketua Klasis Alor Timur Laut, Pendeta Yosua Penpada, oknum tersebut selama menjalankan masa vikaris selalu aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Gereja Nailang.
“Dia (tersangka) memang orang yang aktif dalam tiap kegiatan (gereja),” kata Yosua, Rabu (14/9/2022), dikutif dari Khalfani.id.
Oknum calon pendeta tersebut juga selalu aktif dalam kegiatan khususnya yang berkaitan dengan anak-anak, remaja maupun kegiatan kepemudaan di lingkungan gereja.
Menurut Yosua, tidak ada tanda-tanda atau tidak nampak perilaku menyimpang yang ditunjukan tersangka selama menjadi vikaris di Gereja Siloam Nailang.
“Tidak, tidak nampak dan tidak ada tanda-tanda (kekerasan seksual) yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Ia sebagai koordinator mentor vikaris di Klasis Alor Timur Laut, Yosua selalu mendapat laporan tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh SAS di lingkungan gereja dari mentor yang mendampingi SAS selama menjalani masa praktek sebagai calon pendeta.
Laporan dari SAS disebut selalu baik dari mentor yang adalah pendeta di Gereja Nailang. Tak heran Yosua juga merasa terkejut ketika mendapat laporan tentang kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka SAS selama masa praktek sebagai calon pendeta.
“Kami sendiri tidak pernah memiliki kecurigaan (tersangka melakukan kekerasan seksual) selama dia (tersangka) praktek,” kata Yosua.
SAS melaksanakan masa vikaris sebagai calon pendeta di Gereja Nailang, Desa Waisika, Alor Timur Laut sejak 21 Desember 2020 lalu. Dan masa vikaris tersebut berakhir pada Mei 2022 lalu.
Aparat Polres Alor, pada Senin (5/9/2022) lalu menangkap dan menahan oknum tersebut, seorang vikaris atau calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak yang berstatus pelajar.
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni AML ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.
Polisi juga mengungkap motif tersangka mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.
Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukan tersangka SAS dalam kompleks Gereja Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Alor, tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.
Tersangka oknum tersebut adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tersebut melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak saat menjalankan tugas pelayanan sebagai calon pendeta di Gereja Nailalang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT. Korban Terus Bertambah.
Sementara itu, korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilalukan tersangka SAS terus bertambah setiap harinya. Hingga Sabtu (10/9/2022) malam jumlah korban yang melapor sebanyak 12 orang.
10 dari 12 korban diantaranya adalah anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dengan status pelajar sedangkan dua orang lainnya adalah dewasa berusia 19 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku selain disetubuhi juga dipaksa bugil oleh tersangka. Tersangka juga diduga merekam saat melangsungkan hubungan badan dengan para.
Video asusila dan foto bugil tersebut yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka.
Ancaman oknum itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.
Beberapa korban juga mengaku, oknum tersebut mengirim foto bugil mereka melalui pesan Whatsapp dan juga chat mesum tersangka kepada para korban. Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polisi menerapkan tersangka SAS, dengan pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.