Belasan pelajar di Kota Palangka Raya baru-baru ini berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lantaran nekat merusak rumah korban yang merupakan selingkuhan salah satu diantara pelajar tersebut. Hal ini mereka lakukan pelajar tersebut sakit hati.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Senin 17 Oktober 2022 sore hari. Pelajar itu berhasil diamankan polisi di sebuah barak di Jalan Temanggung Tilung 22, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sebagaimana yang disampaikan Komandan Regu (Danru) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Jeremi Tarigan.
Dia mengatakan, kejadian bermula pada saat korban yang juga merupakan seorang pelajar melaporkan jika rumahnya yang berada di Jalan Menteng 22, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, diteror dan dilempari batu oleh sejumlah pelajar.
“Kemudian kita berhasil mengamankan belasan pelajar yang diduga memiliki kelompok,” katanya.
Usai mengamankan pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan pelajar tersebut nekat merusak rumah korban akibat kekasih dari salah seorang pelajar di kelompok tersebut berselingkuh dengan korban.
Tidak hanya sampai di situ, belasan pelajar tersebut juga telah merencanakan aksi tawuran akibat peristiwa tersebut.
“Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) berupa mandau,” ungkapnya.
Sejumlah pelajar tersebut kemudian diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Belasan pelajar ini kita minta membuat surat penyataan dengan disaksikan oleh pihak sekolah, untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan membubarkan kelompok tersebut,” tandasnya.