Beli Motor Hasil Curian Pria Berinisial JA Dijerat Pasal 480

- Advertisement -
Beli motor. Ternyata barang hasil kejahatan, seorang pria berinisial JA (30) warga Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, harus berhadapan ke pihak penegak hukum.

JA diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pahandut, lantaran membeli satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Berita lainnnya: Akibat Abrasi Pantai Ujung Pandaran Rusak, Pemkab Kotim Diminta Tanggulangi

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barak bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Sutaata, Selasa (2/2/2021).

Sutaata menerangkan, sebelumnya pada Tanggal 11 Januari 2021 dinihari, pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Temanggung Tunu, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JAN (23) seharga 3 Juta rupiah dan pelaku juga mengaku bahwa dirinya mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” jelas Sutaata.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan tersangka JAN ditangkap oleh Polsek Dusun Selatan, dalam perkara Curanmor dan akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(AS/Indeks News Kalteng)

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Pelayanan SIM Keliling Tetap Berjalan Terapkan Prokes Ketat saat PPKM Darurat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News