spot_img

Belum Juga Produksi, PT Sanmas Sudah Ramai-Ramai digugat Warga

- Advertisement -

Baru saja mau memulai operasi produksi, perusahaan tambang galian C PT Sanmas Mekar Abadi yang berlokasi di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur digugat oleh warga.

Gugatan terhadap PT Sanmas yang dilayangkan oleh warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur baru berjalan di Pengadilan Negeri Sampit. Dilakukannya gugatan lantaran tanah yang mereka miliki tidak bisa dikelola karena di situ masuk dalam izin usaha pertambangan perusahaan tambang bauksit tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Sampit ini penggugat adalah Maideli (penggugat I), Durahim pengugat II melayangkan gugatan kepada PT Sanmas Mekar Abadi (tergugat I) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (tergugat II).

BACA JUGA : Kotak Amal Isi 400 Ribu Dicuri, Pihak Masjid Mengiklaskan dan Tidak Melapor

Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, dari masing-masing pihak dihadiri oleh kuasanya, dengan agenda lanjutan tahap mediasi.

Menurut Ike mereka akan menunjuk seorang hakim mediator atas kesepakatan masing-masing pihak. “Kami berharap capai perdamaian pada tahap mediasi ini,” tegas Ike.

Namun kata Ike jika tidak ada kesepakatan maka persidangan akan dilanjutkan pada agenda pokok perkara nantinya.

Terpisah, Deny Arianto kuasa hukum penggugat usai sidang pertama mengatakan, mereka melakukan gugatan itu setelah lahan penggugat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan Richard Sunaryo itu terhambat saat ingin melakukan pengurusan izin usaha galian C di Dinas ESDM. Karena areal itu masuk dalam IUP PT Sanmas.

Karena tidak ada titik temu upaya gugatan di pengadilan mereka tempuh dan sidang selanjutnya dilakukan mediasi.

Pada tahapan mediasi ini mereka berharap PT Sanmas bisa melepaskan lahan warga itu dari perizinannya. Agar masyarakat bisa mengelolanya.

BACA JUGA   Narapidana Khusus Perempuan di Bandar Lampung Berhasil Dapat Remisi

Adapun lahan Maideli seluas sekitar 2,5773 hektare sementara itu Durahim pemilik dengan luas sekitar 9.968 meter persegi.

Sementara itu kuasa dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Martuin mengatakan mereka siap mengikuti mediasi itu.

“Dari pemerintah kita siap bagaimanapun keinginan dari kedua belah pihak, sepanjang itu tidak melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu dari pihak Sanmas yakni M Ridwan Andreas usai sidang itu tidak mau memberikan keterangannya saat diwawancarai media.

(Day/Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News