Pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Infopengawaskorupsi.com, pada (8/3/2021), yang berjudul, PSR Desa Kampung Melayu Diduga Palsukan Surat Tanah Warga Diminta Aparat Turun Tangan.
Dengan adanya berita tersebut, Ketua kelompok tani Melayu Mandiri bernama Yanto alias Ayus, warga desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, menanggapi dengan cara tidak profesional hingga membuat soal baru.
Persoalannya, Ayus menggunakan jalan pintas, yaitu, mengirimkan foto surat tugas LSM-SIDAK (Lembaga Swadaya Masyarakat-Semangat Indonesia Anti Korupsi) dan surat pakta integritas yayasan KPK-TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi-Tindak Pidana Korupsi), milik orang lain.
Baca juga: PSR di Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan Diduga Bermasalah
Tidak hanya mengirim foto surat tugas LSM melalui pesan WhatsaPp, Ayus juga mengaku anggota LSM dan menuliskan “Nanti ketemu di pengadilan”, tulis Ayus lewat pesan WhatsaPp, kepada Fauzan wartawan infopengawaskorupsi,com.
Fauzan mengatakan, Jika ingin klarifikasi berita atau hak koreksi silahkan, bukan dengan cara seperti itu, sama dengan halnya mempengaruhi dan menakut-nakuti saya.
“Apa hubungannya masalah pribadi membawa nama LSM atas nama orang lain, sehingga membuat saya tidak paham maksud dan tujuannya, padahal saya membantu masyarakat untuk memberikan informasi berdasarkan pakta dilapangan” katanya, Rabu (17/3).
Syahrian D Tudang, dari yayasan anggota pengawasaan DPP KPK-TIPIKOR, saat dikonfirmasi IndeksNews.com, Rabu 17 Maret 2021. Ia tidak mengakui adanya anggota bernama Yanto atau Ayus, yang tergabung di yayasan KPK-TIPIKOR.
Menurut Syahrian, permasalahan pribadi tidak boleh membawa nama jabatan, sedangkan Ayus ketua kelompok tani diberi amanah mengelola uang negara dan punya tanggung jawab, jika ada permasalahan pribadinya kenapa bawa-bawa nama lembaga.
“Apalagi tidak tergabung di KPK-TIPIKOR, bisa diduga menyalahgunakan surat tugas milik orang lain, demi kepentingan pribadi serta mencari keuntungan, akhirnya merugikan orang lain,” ujar Syahrian D Tudang.
Dalam hal ini, Syahrian akan membawa masalahnya ke proses hukum dengan bukti-bukti pendukung lainnya, karena sudah mencatatut nama yayasan KPK-TIPIKOR yang di transfer melalui WA kepada seorang wartawan tanpa seijin atau sepengetahuan (Ketum) Ketua umum, yayasan KPK-TIPIKOR.
“Saya sudah kordinasi kepada ketua DPD yayasan KPK-TIPIKOR di Kalteng, bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, apapun ranahnya saya serahkan ke penegak hukum. Apabila tidak segera ditindaklanjuti masalah ini, dikhawatirkan kedepannya terulang kembali dengan hal yang sama,” ujar Syahrian.
(Anekaria Safari/INK)
Facebook Comments