spot_img

Berantas Mafia Tanah, Polda Kalteng Harus Bentuk Satgas

- Advertisement -
Guna memberantas kejahatan mafia tanah, Poda Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Mengingat akhir-akhir ini tingginya kasus mafia tanah di Kalteng khususnya yang masuk laporan ke Polda Kalteng membuat sebagian kalangan cemas.

Maka dari itu untuk menuntaskan masalah itu Polda Kalteng membentuk satgas pemberantasan mafia tanah yang saat ini menjadi permasalahan serius.

BACA JUGA   Hujan Deras di Kota Sampit, Rumah dan Akses Jalan Digenangi Air

Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto, kepada media,”Saat ini bersama instansi terkait, telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk memberantas mafia tanah,” ujar Kapolda Jumat (5/8/2022).

“Permasalahan tanah yang selama ini terjadi, tidak lepas dari perbuatan sekelompok oknum yang ingin menguasai tanah atas milik orang lain secara tidak sah,” terangnya.

Dia mengungkapkan, sebelum berinvestasi, para investor akan melihat bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian, karena dengan tuntasnya masalah tanah para investor menjadi punya jaminan melakukan kegiatan usaha.

BACA JUGA   Sosok Syekh Ali Jaber Di Mata Irfan Hakim

“Belakangan ini sering terjadi masalah tanah, terutama kepada para pengusaha atau pendatang, dengan membeli tanah di wilayah Kalteng,” katanya.

“Kemudian bermasalah akibat adanya mafia tanah, maka dari itu untuk memberi rasa aman, kita bentuk satgas mafia tanah untuk atasi masalah mafia tanah ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan memastikan proses penegakan hukum yang tegak terhadap mafia ini, tentu akan memberikan kepastian para investor serta jaminan pihaknya dalam melakukan kegiatan usaha.

BACA JUGA   Pasar Saik Sebagai Icon PPKM penanggulangan Covid-19 di Seruyan

“Ada beberapa yang sudah kita proses, dan kami akan cari benang merahnya dan siapa yang menjadi aktor di selama ini. Dan ini kami pastikan akan kami kejar dan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Ditambahkannya, Kasus mafia tanah dan kejahatan lingkungan hidup tersebut, masuk dalam salah satu program prioritas Polda Kalteng.

Selain penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), penanggulangan banjir, pengawalan food estate dan penanganan covid-19.

“Kasus mafia tanah tentu sangat merugikan, terutama masyarakat yang akan berinvestasi, selain itu juga merugikan para pendatang yang akan datang dan membangun usaha di Kalteng,” pungkasnya.

BACA JUGA   Personel Polres Seruyan Sosialisasikan Penerimaan Polri Secara Masif dan Kontinu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News