spot_img

Berkas Tahap II, 2 Orang Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Advertisement -
SAMPIT – Berkas tahap II, 2 orang tersangka Sabu atas nama Irfansyah alias Ifan dan Febri Maulana alias Epeb dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim, Senin (08-03-21).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews bahwa sebelumnya kedua orang tersangka berhasil diamankan Polisi pada Jumat, 18/12-20 lalu.

Di Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: Polres Kotim Komitmen, Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Menurut pengakuan tersangka Irfansyah alias Ifan dan Febri Maulana alias Epeb Saat pelimpahan berkas tahap II, bahwa sabu yang diamankan dari mereka baru saja diambil

“Sabu itu kami ambil dipinggir jalan,” kata tersangka, Ifan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu itu disimpan dalam sebuah kotak teh, rencananya sabu itu mau diserahkan kepada seorang pemesan yang tidak mereka kenal.

“Saat itu menunggu pembeli, tapi siapa yang pesan kami tidak kenal,” ucap tersangka jaksa Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Ada 3 Orang Tersangka Narkoba Diringkus Dirresnarkoba Polda Kalteng

Saat digeledah ditemukan barang bukti, Sabu sebanyak 2 paket serta 2 buah ponsel yang ditemukan dari masing-masing tersangka.

Selain itu turut diamankan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi KH 5662 NT.

Dalam kasus ini keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ifan merupakan warga Jalan Muchran Ali Gang Sarinama Kelurahan Baamang Tengah sementara itu Epeb warga Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. [*to-65]

Baca Juga: Polres Kotim Lakukan Press Release Pengungkapan Kasus Illegal Mining

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Suami Tewas di Samping Istrinya dalam Kamar
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News