spot_img

Biadab, Perampok Dan Pembunuh Nenek Hj. Cahaya Ternyata Pelakunya…

- Advertisement -
SAMPIT – Pelaku perampokan disertai pembunuhan rupanya sudah berusia lanjut atau sudah berbau tanah, ternyata pelakunya masih ada hubungan kekerabatan dengan korban.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa  Satreskrim Polsek Baamang dan Satreskrim Polres Kotim dibantu oleh Resmob Polda Kalteng telah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku perampokan dan pembunuhan dalam waktu 2 x 24 jam, setelah kejadian.
Pelaku perampok dan pembunuh berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, namun selalu berbelit belit memberikan keterangan untuk ber-alibi di Desa Selunuk, kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Perampok
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan berinisial WD beserta barang bukti hasil rampokan dari korbannya Hj. Cahaya
Perampok
Barang bukti berupa besi yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban
Keberhasilan Polres Kotim dalam mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan  ini dengan cepat dan tepat patut diapresiasi dan diacungi jempol, berkat adanya kerjasama yang baik dari semua pihak, yang dinahodai oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Kotim secara panjang lebar saat melakukan press rilis tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Mapolres Kotim, didampingi oleh Kapolsek Baamang AKP Ratno dan Wakapolres Kotim Kompol Abdul Azis, Senin (02/11/20) sore.
Kronologis kejadiannya diungkapkan Jakin bahwa pada hari Jum’at 30 Oktober 2020 sekira jam 04.30 WIB Subuh, dengan korban bernama Hj. Cahaya (66) Binti Sami, dirumahnya berada di Jalan Baamang Hulu I, Gg. Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kemudian yang menjadi pelakunya perampokan dan pembunuhan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama WD (57)  alias Amang Idin Bin Abdul.
Dijelaskan Oleh Jakin pada hari selasa 27 Oktober 2020, tiga hari sebelum kejadian, korban dengan pelaku ini sempat bertemu, dengan kepentingan pelaku ini ingin membeli kelapa muda dari korban.
Jadi korban perampokan dan pembunuhan ini punya kebun kelapa, namun keinginan pelaku tidak bisa dipenuhi karena korban hanya menjual kelapa tua. Pada saat pertemuan hari selasa tersebut pelaku melihat korban ini menggunakan perhiasan.
Ada kalung, anting, kemudian gelang ditangan kiri dan kanan, pada saat itulah mulai terbesit dibenak pelaku ini untuk menguasai harta milik korban, karena kebetulan berdasarkan pengakuan dari pelaku yang bersangkutan ini terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku ini pekerjaan nya sebagai pedagang Es Kelapa.
Selanjutnya pada hari Kamis 29 Oktober 2020, satu hari sebelum kejadian, pelaku ini ada duduk-duduk diseberang rumah korban, mulai sore hari untuk memastikan apakah korban ini tinggal sendiri atau ada keluarganya yang lain tinggal bersama korban.
Setelah menjelang magrib keadaan mulai gelap, pelaku pindah kebagian belakang rumah korban, dia masuk kedalam pekarangan korban dengan merusak pagar kayu yang ada disepanjang belakang rumah korban, kemudia dia menunggu korban sampai dengan Subuh.
Karena kebetulan pelaku ini mengetahui kebiasaan korban itu melaksanakan Shalat Subuh, jadi setelah magrib dia menunggu sampai subuh korban ini keluar untuk mengambil air wudhu.
Sekira pukul 04.30 WIB, korban ini keluar mau mengambil wudhu untuk mengerjakan shalat subuh, pada saat pintu dibuka korban, pelaku masuk langsung membekap korban dengan menggunakan kain, tapi kain tersebut terlepas pelaku ini langsung mencekik korban.
Korban terjatuh, pada saat terjatuh korban sempat berteriak minta tolong, karena korban berteriak, cekikan pelaku ini semakin kuat sampai dengan korban tidak bergerak sama sekali.
Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, setelah korban tidak bergerak pelaku ingin memastikan apakah korban ini memang sudah tidak bernyawa atau tidak yang bersangkutan memukul kepala bagian kiri belakang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi shok motor.
Setelah korban ini tidak bergerak lagi diambilah semua perhiasan yang melekat dibadan korban tersebut lalu dibawa pelaku, namun ada satu anting korban yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Selanjutnya kami dari Satreskrim Polsek Baamang dan Satreskrim Polres Kotim dibantu oleh rekan-rekan dari Resmob Polda Kalteng mengadakan penyelidikan, kami dapatkan informasi akhirnya kami kembangkan, kami berhasil menangkap pelaku.
Pada saat kami tangkap, pelaku ini masih mengelak mengajukan berbagai alibi, dan alibi-alibi tersebut kami kroscek kebenarannya dan ternyata terbukti pelaku ini berbohong.
Kami berhasil juga mengamankan barang berupa cincin sebanyak dua buah milik korban, yang sempat pelaku jual di pasar PPM, pada saat kami datangkan kami ambil pedagang emas yang membeli cincin tersebut, pedanggang emas tersebut menyatakan benar bahwa pelakulah yang menjual cincin tersebut kepada pedagang itu.
Akhirnya setelah melakukan pemeriksaan intensif pelaku akhirnya mengakui bahwa memang dialah yang membunuh korban sekaligus mengambil barang-barang berharga milik korban.
Saat ini pelaku sedang ditangani proses penyidikannya oleh rekan-rekan dari Unit Reskrim Polsek Baamang, sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 351 KUHPidana ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan yakni besi yang digunakan untuk memukul kepala korban.
Selanjutnya cincin yang sempat dijual pelaku sebanyak 2 buah, ada gelang keroncong, ada kalung, pekaian-pekaian yang digunakan oleh korban, ada juga tempat menyimpan barang-barang hasil curian oleh pelaku, untuk detailnya dapat dijelaskan oleh Kapolsek Baamang.

BERITA TERKAIT: Heboh!!! Perampokan Disertai Pembunuhan Terjadi Di Sampit.

BACA JUGA   Polres Barsel Berhasil Amankan 98,94 Gram Sabu dari 2 Pria
Total barang berharga yang berhasil diambil pelaku perampok dari korban 1 buah cincin seberat 2,21 gram, 1 buah cincin berat 2,26 gram, a kalung emas seberat 50 gram, 2 gelang keroncong seberat 20 gram, dan 1 buah anting-anting seberat 1 gram ditambah kotak dan besi yng digunakan untuk memukul kepala korban.
Antara pelaku perampok dengan korban ini ada hubungan kekerabatan dimana suami dari korban yang telah meninggal dunia itu punya hubungan kekerabatan dengan istri pelaku (hubungan perkawinan) sebagai sepupu.
Istri pelaku dengan suami korban adalah saudara sepupu, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini karena pelaku melakukan kejahatan ini hanya seorang diri, barang yang sempat dijual pelaku 2 buah cincin seberat kurang lebih 4,5 gram dengan harga Rp2,1 jt. Uang hasil penjualan cincin ini sudah digunakan pelaku untuk membayar hutang.
(*to-65)

BERITA TERKAIT: Polres Kotim Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek Cahaya.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News