spot_img

Bisnis Barang Haram Kakek Setengah Abad Dihadiahi Polisi Gelang Putih

- Advertisement -
Bisnis barang haram yang dilakukan kakek setengah abad ini mendapat hadiah dari Polisi dengan gelang putih (Borgol)

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa akibat bisnis barang haram jenis sabu-sabu seorang kakek yang usianya 52 tahun, berurusan dengan hukum.

Diketahui bahwa kakek ini adalah warga di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Akibatnya, ia dihadiahi Polisi dari Satresnarkoba gelang putih alias ditangkap, Sabtu (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

[irp]

Diketauhi Kakek ini menyimpan barang bukti (barbuk) di kediamannya ada satu paket kristal putih, dan datanya berinisial SP, yang lahir di Lampung Tegah.

Sedangkan pekerjaannya sehari-hari, dan ia merupakan seorang petani/pekebun yang menetap di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

Dituturkan Polisi, awal informasi kejadian diketahui rumah SP tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Lalu, disana anggotan yang sudah fullbuket melakukan pengitaian terhadap seseorang yang sudah dicurigai.

[irp]

Setelah itu, anggotan juga koordinasi dengan Polsek Manuhing, sehingga pelaku ini diketauhi di samping rumahnya langsung diamankan serta disaksikan petugas desa dan RT setempat.

Ketika digeledah ditemukan di tas pinggang pelaku, ada satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, lantas itulah ia langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan ada mengamankan satu orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Manuhing.

[irp]

“Benar kita ada mengamankan satu orang ia diduga pengedar narkoba, dari tangannya kita menemukan satu paket sabu dengan berat bersihnya 0,06 gram,” kata Budi Utomo, Minggu (5/6/2022).

Selain pelaku yang diamankan, ada barang lain seperti alat hisap sabu, kertas alumanium, tas pinggang, dan satu buah hanphone.

“Akibat itulah, pelaku akan dikurung paling ringan lima tahun dan paling lama 20 tahum penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Budi.

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News