KOBAR — BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Kotawaringin Barat, musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 200 gram, hasil tangkapan pada 19 September 2020 di Bandara Iskandar Pangkalan Bun.
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air, dilarutkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai tujuannya supaya barang bukti tersebut musnah.
“Narkoba yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti kasus peredaran narkotika jaringan Medan, Semarang, Jakarta dan Pangkalan Bun.
“Pemusnahan narkotika ini setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya” jelas I Wayan Korna,” kata Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna Kamis (22/10/2020).
Wayan menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi masyarakat yang dapat di percaya, kemudian tim BNNK Kobar bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Tim BNNK Kobar kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Barat, Bandar Udara Iskandar dan Lanud Iskandar Pangkalan Bun, tim secara bersinergi kemudian melakukan pengecekan secara bersama sama terhadap kebenaran laporan informasi tersebut.
Menurut informasinya pengedar tersebut menggunakan transportasi udara dan turun di bandar udara Lanud Iskandar Pangkalan Bun. Kemudian di lakukan penangkapan terhadap MN yang di curigai membawa Shabu di Bandar udara,” jelasnya.
Sebelumnya BNNK merilis bahwa sabu-sabu tersebut merupakan hasil barang bukti penangkapan tersangka MN di wilayah Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun.
Dia kedapatan membawa barang haram jenis sabu seberat 200 gram. Rencananya barang tersebut dari Medan dibawa ke daerah Pangkalan Bun.
Saat ini MN sedang di sidang di Palangka Raya disebabkan MN merupakan jaringan lintas provinsi, pungkasnya.
(*HB*)
|BACA JUGA: BNNK Kobar Musnahkan Barang Haram Jenis Sabu Seberat 200 gram.
Facebook Comments