Predator seks di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali beraksi, korbanya bocah baru berusia 7 tahun anak tetangga pelaku.
Bocah 7 tahun ini diperkosa oleh pelaku berinisian MI alias Ipan. Entah setan apa yang merasuki seorang pria yang telah memiliki istri ini, hingga nekat melakukan aksi bejatnya.
Informasi yang berhasil diperoleh pelaku ini nekat menyetubuhi bocah ini dengan alasan istrinya lagi hamil muda, dan terkesima melihat pekaian korban tersingkap, sehingga nafsu bejatnya tidak terbendung.
Sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Kotim AKBP Sarpani, kepada beberapa media di Sampit, Selasa 22 Maret 2022.
“Tersangka melancarkan aksinya saat korban menginap di rumah tersangka. Saat itu korban menemani istri tersangka yang sedang hamil empat bulan karena sang suami bekerja,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa 22 Maret 2022.
Peristiwa Asusila itu terjadi pada 12 Maret sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban tertidur di ruang tengah di depan televisi, sehingga sang istri meminta tersangka untuk memindahkan korban ke salah satu kamar di rumah pelaku.
“Saat tersangka mengangkat korban ke kamar. Tersangka sudah terkesima dengan kondisi korban yang saat itu pakaiannya tersingkap. Sehingga muncul niat jahatnya,” beber Sarpani.
Setelah itu lanjut Kapolres, tersangka kembali tidur bersama istri di kamar sebelahnya. Namun pada pukul 23.00 WIB tersangka terbangun dan mendatangi korban di kamarnya. Disaat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Namun saat melancarkan aksinya, korban terbangun dan langsung mendatangi istri tersangka di kamarnya. Setelah keesokan harinya, korban menceritakan hal itu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
“Tersangka mengaku khilaf saat melakukan perbuatan itu, dengan alasan istri sedang hamil empat bulan sehingga melampiaskan kepada sang bocah,” ungkap orang nomor satu di Polres ini.
Sementara itu tambah Kapolres, tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saya baru satu tahun menikah, nafsu timbul karena melihat pakaian korban tersingkap. Sekaligus karena istri sedang hamil muda,” ungkap tersangka yang tirukan Kapolres.
Facebook Comments