KAPUAS – Bocah berusia 9 tahun bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan remaja berinisial R yang terjadi di Kabupaten Kapuas.
Tepatnya dijalan Jl. Pulau Telo, Kecamatan Selat Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng atas tindak pidana pencabulan, Pelaku R sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng di rumahnya, Kamis (8/10/2020) pukul 07.00 WIB,
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto situmeang, pelaku adalah remaja masih dibawah umur diringkus dalam dugaan kasus pencabulan terhadap korban yang masih dikatakan bocah berumur 9 tahun.
“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan oleh pelaku R yang diketahui orang tua korban saat korban mengeluh sakit dikemaluannya yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kasat
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam putih motif catur, celana panjang motif loreng dan celana dalam warna pink.
”Dikarenakan pelaku masih dibawah umur dikenakan sistem peradilan anak dan tidak dilakukan penahanan namun proses penyidikan tetap berjalan, dan atas perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur.
Pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat.
(*to-65)
Baca Juga: Bejat! Predator Anak Sodomi Bocah Umur 3 Tahun Terjadi di Kotim.
Facebook Comments